Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Molucca S.a.r.l Muhammad Ismak dari kantor hukum Ismak Advocaten peralihan utang (loan cessie) didapatkan kliennya dari hasil kredit macet Bank Permata Tbk atas beberapa debiturnya.
"Molucca beli gelondongan dari Bank Permata yang terdiri beberapa debitur. Makanya selain ke Pelita Cengkareng, Molucca juga jadi kreditur di PKPU Royal Standard, dan satu perusahaan lagi saya lupa," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (27/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Utang PT Pelita Cengkareng Paper terhadap Molucca hasil loan cessie Bank Permata sendiri bernilai Rp 423 miliar pada 5 Mei 2017. Dan kini telah jatuh tempo, sehingga dapat ditagih.
Alasan itu pula yang membuat Molucca mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Pelita Cengkareng.
Ismak mengetahui, tagihan macet Pelita Cengkareng sendiri tak hanya berada di Bank Permata, melainkan ke beberapa bank besar lainnya.
"Ada juga tagihan ke Bank Mandiri, Standard Chartered, dan ICBC. Tapi itu semua berhasil direstrukturisasi, hanya tagihan kepada kami yang tidak. Makanya kemudian diajukan PKPU," sambung Ismak.
Sebelumnya, kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa pihaknya tak mengakui tagihan dari Molucca. Alasannya, Molucca dianggap perusahaan bodong yang tak mungkin membeli piutang Bank Permata.
"Utang dari Molucca tidak kita akui, itu adalah cessie proforma. Karena tidak masuk akal bank lokal bisa mengalihkan utangnya ke perusahaan jauh di Luxemburg sana yang baru berdiri dengan modal US$ 20.000," jelas Hotman kepada Kontan.co.id.
Terlebih Hotman menjelaskan, anggaran dasar Molucca menyatakan bahwa perusahaan asal Luxemburg tanpa cabang di Indonesia ini baru berdiri pada 27 April 2017. Hanya sebulan sebelum transaksi dari Permata dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Ismak membalas bahwa tak ada masalah atas legal standing Molucca. Kecurigaan Hotman tak ada sangkut pautnya dengan proses PKPU yang dimohonkan Molucca.
"Soal Molucca dipermasalahkan, dicurigai, atau palsu bukan di sini tempatnya. Karena ini PKPU. Debitur kan memiliki utang jadi tinggal bayar saja," jelasnya.
Terlebih Ismak menjelaskan bahwa partisipasi Molucca dalam perkara PKPU di Indonesia sendiri bukanlah pertama kali. Molucca sebelumnya juga masuk menjadi salah satu kreditur separatis dalam PKPU Royal Standard Groups.
Ia pemilik piutang terbesar dalam PKPU tersebut dengan nilai tagihan sebesar Rp 906,8 miliar. Meskipun Molucca memang tak bertindak sebagai pemohon.
Sama seperti PKPU Pelita Cengkareng, dalam PKPU Royal Standard, tagihan Molucca juga berasal dari pengalihan utang Bank Permata Tbk.
Sementara itu, beberapa direksi Bank Permata hingga saat ini belum berhasil dimintai konfirmasinya. Kontan.co.id berusaha menghubungi Direktur Keuangan Lea Setianti, Direktur Korporasi Darwin Wibowo, dan Corporate Secreatary Bank Permata Alfianto Domy Aji. Ketiganya belum merespon pesan singkat maupun sambungan telepon sampai berita ini diturunkan.
Permohonan PKPU kepada Pelita Cengkareng ini sendiri didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. pada 12 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News