kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelita Cengkareng pertanyakan legal standing Molucca Holdings


Selasa, 20 Maret 2018 / 19:20 WIB
 Pelita Cengkareng pertanyakan legal standing Molucca Holdings
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) Hotman Paris Hutapea mempertanyakan keabsahan alias legal standing Molucca S.a.r.l sebagai pemohon PKPU.

"Belum masuk substansi, tapi yang perlu dipertanyakan adalah mengapa pemohon PKPU ini adalah perusahaan BVI (British Virgin Island), mirip-mirip perusahaan yang terdaftar di Panama Papers ini," kata Hotman seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

Terlebih, Hotman menjelaskan piutang yang dimiliki Molucca merupakan pengalihan tagihan (loan cessie) dari perbankan nasional.

"Bagaimana perusahaan yang hanya bermodal US$ 20 ribu bisa mengambil alih piutang dari bank di Indonesia yang diawasi oleh OJK dan BI dengan nilai lebih kurang Rp 400 miliar?. Saya yakin ini perusahaan kosong, dan ini yang nanti akan jadi dalil kami," jelas Hotman.

Dalam sidang perdana tersebut sendiri, hal serupa juga dipertanyakan oleh ketua Majelis Hakim Desbenneri Sinaga. Ia turut mempertanyakan keabsahan pemohon, khususnya soal akta pendirian perusahaan, dan kewenangan pemberian kuasa

"Pemohon kurang akta pendirian usaha dan perubahannya. Coba minta ke pemohon, lihat anggaran dasarnya. Apakah direktur dapat memberikan kuasa, karena kalau tidak ada keabsahan itu tidak berwenang mengajukan PKPU," kata Hakim Sinaga dalam sidang.

Sementara itu kuasa hukum Molucca Anggi Kusuma mengatakan, kliennya merupakan perusahaan sekuritas yang berasal dari Luxemburg. Namun tetap mengikuti hukum-hukum internasional yang berlaku.

"Iya memang perusahaan asing, tidak ada cabang di Indonesia hanya di Luxemburg saja. Hanya saja kita tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku," kata Anggi dalam kesempatan yang sama.

Meski demikian ia mengaku masih akan merapihkan dokumen terkait pemberian kuasa, dan legalitas perusahaan sendiri.

Perkara PKPU ini sendiri didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. pada 12 Maret 2018.

Dalam permohonannya, Anggi menjelaskan bahwa Pelita Cengkareng memiliki tagihan senilai Rp 423 miliar kepada Molucca. Sementara piutang yang dimiliki Molucca sendiri memang berasal dari loan cessie bank swasta nasional.

Sekadar informasi, dalam hal PKPU di Indonesia, partisipasi Molucca kali ini sebenarnya bukan yang pertama.

Molucca sebelumnya pernah masuk menjadi salah satu kreditur separatis dalam PKPU Royal Standard Groups. Ia pemilik piutang terbesar dalam PKPU tersebut dengan nilai tagihan sebesar Rp 906,8 miliar. Meskipun Molucca memang tak bertindak sebagai pemohon.

Sama seperti PKPU Pelita Cengkareng, dalam PKPU Royal Standard, tagihan Molucca juga berasal dari pengalihan utang perbankan, dalam hal ini Bank Permata Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×