kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelita Cengkareng tak akui tagihan dari Molucca


Selasa, 27 Maret 2018 / 19:15 WIB
Pelita Cengkareng tak akui tagihan dari Molucca
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya tak mengakui utang yang ditagihkan oleh Molucca Holdings S.a.r.l dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Alasannya, Hotman menilai ada kejanggalan dalam kepemilikan utang tersebut. Asal tahu saja, Molucca mendapatkan piutang Pelita Cengkareng senilai Rp 423 miliar dari Bank Permata Tbk pada 5 Mei 2017 melalui peralihan utang (loan cessie)

"Utang dari Molucca tidak kita akui, itu adalah cessie proforma. Karena tidak masuk akal, bank lokal bisa mengalihkan utangnya senilai Rp 400 miliar lebih ke perusahaan jauh di Luxemburg sana yang baru berdiri dengan modal US$ 20.000," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (27/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hotman juga mempertanyakan apakah Bank Permata telah menghapus utang tersebut dari pembukuannya (right off). Pun jika telah hapus buku, apakah penjualan utang tersebut dihitung sebagai kerugian.

Hal tersebut perlu diperjelas lebih dahulu buat Hotman. Sebab ada konsekuensi pajak atas peralihan utang kepada perusahaan luar negeri.

"Kalau sudah dicatat sebagai kerugian maka berhak untuk lima tahun berikutnya untuk mengkompensasi pengurangan pajak. Kemudian, ketika dijual di luar negeri, ketika ada pembayaran ke Molucca, nanti Molucca tak bayar pajak ke Indonesia," jelasnya.

Hotman juga keberatan atas fakta, dalam anggaran dasar Molucca yang menyatakan bahwa perusahaan asal Luxemburg tanpa cabang di Indonesia ini baru berdiri pada 27 April 2017. Sebulan sebelum transaksi dari Permata dilaksanakan.

Sementara itu, kuasa hukum Molucca Muhammad Ismak dari kantor hukum Ismak Advocaten menjelaskan bahwa tak ada masalah atas hal tersebut.

"Bukan masalah, hari ini saya beli perusahaan, besok saya beli tagihan, masalahnya dimana?. Karena ini PKPU, dimana pemohon meminta tagihan, meminta restrukturisasi utangnya," katanya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Terlebih Ismak menjelaskan bahwa partisipasi Molucca dalam perkara PKPU di Indonesia sendiri bukanlah pertama kali.

Molucca sebelumnya juga masuk menjadi salah satu kreditur separatis dalam PKPU Royal Standard Groups. Ia pemilik piutang terbesar dalam PKPU tersebut dengan nilai tagihan sebesar Rp 906,8 miliar. Meskipun Molucca memang tak bertindak sebagai pemohon.

Sama seperti PKPU Pelita Cengkareng, dalam PKPU Royal Standard, tagihan Molucca juga berasal dari pengalihan utang Bank Permata Tbk.

Sementara itu, beberapa direksi Bank Permata hingga saat ini belum berhasil dimintai konfirmasinya. Kontan.co.id berusaha menghubungi Direktur Keuangan Lea Setianti, Direktur Korporasi Darwin Wibowo, dan Corporate Secretary Alfianto Domy Aji. Ketiganya belum merespon pesan singkat maupun sambungan telepon sampai berita ini diturunkan.

Permohonan PKPU kepada Pelita Cengkareng ini sendiri didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. pada 12 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×