kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.753   44,00   0,25%
  • IDX 6.525   7,36   0,11%
  • KOMPAS100 852   3,39   0,40%
  • LQ45 644   2,00   0,31%
  • ISSI 229   -0,13   -0,06%
  • IDX30 360   1,47   0,41%
  • IDXHIDIV20 443   4,53   1,03%
  • IDX80 97   0,33   0,34%
  • IDXV30 124   2,23   1,83%
  • IDXQ30 115   0,70   0,62%

MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Pengamat Soroti Ketiadaan Ambang Korban


Senin, 31 Agustus 2026 / 19:05 WIB
MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Pengamat Soroti Ketiadaan Ambang Korban
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (DOK/Warta Ekonomi)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan mengenai syarat penetapan status bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, status bencana nasional dapat ditetapkan apabila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi. Adapun jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Belanja Pemerintah 2027 Tak Boleh Asal Serap, Harus Berkualitas & Berefek ke Ekonomi

Sementara itu, empat indikator lainnya mencakup kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Sebelumnya, kelima indikator tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. MK kemudian mengubah ketentuan tersebut sehingga penetapan status bencana nasional dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih fleksibel.

Meski demikian, amar putusan MK tidak mencantumkan ambang batas atau jumlah minimal korban yang dapat menjadi dasar dalam penetapan status bencana nasional.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai, belum adanya parameter yang lebih terperinci berpotensi menyulitkan pemerintah dalam menerapkan putusan tersebut.

Menurut Trubus, pemerintah perlu memiliki ukuran yang jelas untuk setiap indikator. Parameter tersebut tidak hanya menyangkut jumlah korban, tetapi juga tingkat kerusakan dan luas wilayah yang terdampak.

“Jumlah korban itu berapa? Kan harus ada angkanya. Terus tingkat kerusakan, nilainya dasarnya apa? Kan harus ada kejelasan,” kata Trubus kepada KONTAN, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: MPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional

Trubus mengatakan, pemerintah perlu segera menyusun regulasi sebagai pedoman teknis untuk menerapkan putusan MK tersebut.

Regulasi itu, menurut dia, penting untuk menjadi acuan dalam menentukan pembagian tanggung jawab penanganan bencana antara pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

Selain skala dampak bencana, kemampuan pemerintah daerah juga perlu menjadi pertimbangan. Pasalnya, kapasitas fiskal dan kemampuan setiap daerah dalam menangani bencana berbeda-beda.

“Kalau begitu bikin kebijakan regulasinya. Supaya menjadi patokan bagi daerah, tahu tanggung jawabnya sejauh mana,” ujar Trubus.

Menurut dia, parameter yang jelas juga diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengetahui batas kemampuan dan tanggung jawabnya sebelum meminta dukungan pemerintah pusat.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan akan mempelajari Putusan MK tersebut. BNPB juga akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Baca Juga: World Bank: 64,2% Penduduk Indonesia Rentan Miskin, Manufaktur Jadi Kunci

BNPB menyebut akan memperkuat proses kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kemampuan daerah. Langkah tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait penetapan status bencana.

Dengan perubahan tersebut, Putusan MK memberikan mekanisme yang lebih fleksibel karena penetapan status bencana nasional tidak lagi mensyaratkan seluruh indikator terpenuhi secara kumulatif.

Namun, belum adanya parameter yang jelas, terutama mengenai jumlah minimal korban sebagai indikator wajib, masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Kejelasan ukuran tersebut diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran dan memastikan pembagian kewenangan penanganan bencana berjalan secara terukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×