kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   -48.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

BNPB Siapkan Pedoman Baru Usai MK Ubah Syarat Bencana Nasional


Minggu, 30 Agustus 2026 / 09:19 WIB
BNPB Siapkan Pedoman Baru Usai MK Ubah Syarat Bencana Nasional
ILUSTRASI. BNPB menyiapkan penyesuaian pedoman dan tata kerja penetapan status bencana setelah MK ubah parameter untuk menentukan status bencana nasional (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan penyesuaian pedoman dan tata kerja penetapan status bencana setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah parameter untuk menentukan status bencana nasional.

Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026). 

BNPB menyatakan menghormati putusan tersebut karena memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.

Baca Juga: BPS Mutakhirkan Data Pak Timbul yang Viral Ber-Desil 9 dari Desil 1

Asal tahu saja, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Melalui putusan tersebut, kelima indikator itu tidak lagi harus terpenuhi seluruhnya. Untuk penetapan status bencana nasional, sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi dengan jumlah korban menjadi indikator utama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh sebelum melakukan penyesuaian terhadap pedoman dan tata kerja.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangan pers, Sabtu (30/8/2026).

Menurutnya, penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara sehingga harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

BNPB akan melakukan penyesuaian bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi juga akan diperkuat agar proses penilaian dan pendataan dapat berjalan seragam, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, BNPB menegaskan perubahan parameter status bencana tidak berarti bantuan pemerintah pusat baru dapat diberikan setelah suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga: BI Serap Rp 24 Triliun dari Lelang SRBI, Yield Turun Jadi 7%

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangan.

Dengan demikian, bencana yang berstatus daerah tetap dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat. BNPB menekankan bahwa prioritas penanganan adalah memastikan masyarakat terdampak segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

"Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas," tutup Berton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×