Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
MK memutuskan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan jika memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
5 Indikator Bencana Nasional
Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” kata Suhartoyo.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Soroti Keraguan dalam Putusan Praperadilan
Dengan putusan tersebut, penetapan status bencana tidak harus memenuhi kelima indikator secara kumulatif.
Sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator yang terpenuhi.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.
Digugat ke MK
Usai Banjir dan Longsor Sumatera, permohonan tersebut diajukan Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite.
Para Pemohon mengajukan uji materi setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Bencana tersebut tidak ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional. Per 15 Desember 2025, bencana tersebut disebut telah menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Soroti Kontradiksi Pertimbangan Hakim
Usulan agar bencana di tiga wilayah tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional juga disampaikan hampir seluruh fraksi di DPR serta sejumlah kepala daerah.
Para kepala daerah di wilayah terdampak bahkan menyatakan tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana di daerah masing-masing. Namun, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional dan menyebutnya sebagai prioritas nasional.
Para Pemohon menilai istilah prioritas nasional tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana, karena Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah. Menurut para Pemohon, penggunaan istilah prioritas nasional lebih menyerupai proyek pembangunan dan tidak secara langsung berfokus pada korban bencana.
Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana sebelumnya, mengatur lima indikator yang harus dimuat dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator, antara lain, lima indikator tersebut.
Para Pemohon juga meminta Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Kapolri Sebut Serikat Buruh Rumah Keduanya
Penulis: Baharudin Al Farisi
Editor: Nawir Arsyad Akbar
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/29/06095661/mk-ubah-aturan-penetapan-bencana-nasional-minimal-3-indikator-harus?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














