kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.753   44,00   0,25%
  • IDX 6.525   7,36   0,11%
  • KOMPAS100 852   3,39   0,40%
  • LQ45 644   2,00   0,31%
  • ISSI 229   -0,13   -0,06%
  • IDX30 360   1,47   0,41%
  • IDXHIDIV20 443   4,53   1,03%
  • IDX80 97   0,33   0,34%
  • IDXV30 124   2,23   1,83%
  • IDXQ30 115   0,70   0,62%

MPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional


Senin, 31 Agustus 2026 / 17:58 WIB
MPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal Status Bencana Nasional
ILUSTRASI. Distribusi bantuan logistik untuk korban bencana di NTT (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum dalam menentukan status bencana nasional karena menggunakan parameter yang lebih objektif dan terukur.

“Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana,” ujar HNW dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat 2027 Naik 3,6%, Efektivitas & Daya Ungkit ke Ekonomi Disorot

Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator.

Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Politisi Fraksi PKS ini menilai kejelasan indikator tersebut dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih transparan dan terukur ketika menghadapi bencana yang berdampak luas.

Selain itu, MPR mengapresiasi langkah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan siap mempelajari putusan MK dan menyesuaikan pedoman serta tata kerja bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

HNW menilai, penyesuaian tersebut perlu segera direalisasikan agar putusan MK dapat diterapkan secara efektif dalam penanganan bencana di lapangan.

Di sisi lain, penetapan status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.

Dukungan personel, logistik, pendanaan, peralatan maupun bantuan teknis tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah meski suatu bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga: World Bank: 64,2% Penduduk Indonesia Rentan Miskin, Manufaktur Jadi Kunci

Menurut MPR, hal tersebut penting ditegaskan agar perbedaan status bencana tidak menjadi hambatan dalam pemberian bantuan dan penanganan korban.

MPR juga mendorong pemerintah memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan bencana dengan menyesuaikan regulasi, pedoman serta tata kerja lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, perlindungan korban, hingga proses pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×