Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar memperkirakan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) masih berpotensi mengalami shortfall hingga akhir 2026.
Fajry memperkirakan potensi shortfall penerimaan PPN DN berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 15 triliun berdasarkan perkembangan penerimaan hingga Agustus 2026.
Menurutnya, intervensi pemerintah melalui manajemen restitusi selama ini turut menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak.
"Menurut saya, manajemen restitusi PPN merupakan bagian dari intervensi Kementerian Keuangan dalam mengejar target penerimaan pajak dan menjaga risiko fiskal agar tetap di bawah 3%," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (21/9/2026).
Dia memperkirakan penguatan manajemen restitusi PPN DN masih akan dilakukan pada September 2026 untuk mengejar target penerimaan. Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mulai dilonggarkan pada dua bulan terakhir tahun ini.
Baca Juga: PPN DN Tumbuh 53,9%, Pengamat Temukan Anomali dalam Lonjakan Penerimaan
"Pada bulan ini penguatan manajemen restitusi PPN DN masih akan dilakukan. Sementara itu, untuk dua bulan terakhir seharusnya sudah bisa dilonggarkan," katanya.
Fajry memperkirakan pelonggaran manajemen restitusi pada November dan Desember 2026 akan membuat pertumbuhan penerimaan PPN DN hingga akhir tahun tetap meningkat dibandingkan posisi Agustus.
Namun, dia menilai kenaikan pertumbuhan tersebut kemungkinan tidak akan signifikan karena pemerintah diperkirakan mulai melonggarkan manajemen restitusi pada dua bulan terakhir.
"Namun, besaran kenaikannya tidak akan signifikan karena saya menduga bahwa manajemen restitusi akan dilonggarkan pada dua bulan terakhir," kata Fajry.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh Didorong PPh Badan, PPN DN, hingga Pajak Impor
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN DN hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 314,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 53,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengakui bahwa tingginya pertumbuhan penerimaan PPN DN tersebut turut dipengaruhi oleh manajemen restitusi yang dilakukan pemerintah.
"PPN dalam negeri tumbuh tinggi secara kumulatif karena termasuk manajemen restitusi di sini," kata Suahasil dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).
Fajry menambahkan, ruang pengetatan manajemen restitusi hingga akhir tahun masih terbuka apabila terjadi tekanan terhadap belanja negara.
Salah satu faktor yang dapat mendorong pemerintah mempertahankan pengetatan tersebut adalah lonjakan belanja APBN akibat kenaikan subsidi dan kompensasi, terutama apabila pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Target PPN 2027 Naik 13,4%, Harga Barang Berpotensi Ikut Terkerek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














