kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.010   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.240   -85,01   -1,16%
  • KOMPAS100 1.093   -14,73   -1,33%
  • LQ45 858   -7,52   -0,87%
  • ISSI 221   -3,66   -1,63%
  • IDX30 439   -4,41   -1,00%
  • IDXHIDIV20 528   -4,92   -0,92%
  • IDX80 125   -1,76   -1,40%
  • IDXV30 130   -1,16   -0,89%
  • IDXQ30 146   -1,32   -0,89%

Minyakita, Tepung Terigu, dan Gula Industri Tetap Dikenakan PPN 11%


Senin, 16 Desember 2024 / 12:40 WIB
Minyakita, Tepung Terigu, dan Gula Industri Tetap Dikenakan PPN 11%
ILUSTRASI. (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat tiga barang kebutuhan pokok yang diberikan insentif PPN 1%, atau akan tetap dikenakan tarif PPN 11%. Yakni, minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, terdapat tiga barang kebutuhan pokok yang diberikan insentif PPN 1%, atau akan tetap dikenakan tarif PPN 11%. Yakni, minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, ketiga barang tersebut diberikan insentif PPN lantaran merupakan barang yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami semua dari kementerian memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita PPN tetap 11%, artinya kenaikan menjadi 12%, 1% pemerintah yang membayar,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku Januari 2025, Pemerintah Siapkan Ragam Stimulus

Sri Mulyani menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar masyarakat tidak akan mengalami perubahan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan  tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus.

“Gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3%, juga tetap 11% (tarif PPN),” kata Airlangga.

Adapun dalam bahan paparan Kemenko Perekonomian,  kebutuhan anggaran PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% untuk Minyakita adalah sebesar Rp 900 miliar, dengan catatan perkiraan volume minyak goreng Minyakita tahun 2025 sebesar 175.000 ton/bulan.

Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Berdasarkan data historis realisasi per bulan berkisar antara 170.000 ton s.d 180.000 ton, serta harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700/liter.

Kemudian, kebutuhan anggaran PPN DTP 1% untuk tepung terigu diestimasi sebesar Rp 900 miliar. Ini dengan catatan perkiraan volume tepung terigu tahun 2025, berdasarkan total kebutuhan terigu secara nasional kurang lebih 6,66 juta ton. Adapun harga rata-rata tepung terigu dari November 2023 - November 2024 sebesar Rp 13.139 per kilogram.

Terakhir, kebutuhan anggaran PPN DTP 1% untuk gula industri sebesar Rp 437,5 miliar. 

Selanjutnya: Jelang Puncak Nataru, Angkutan Peti Kemas Capai Kinerja 12% Melebihi Target November

Menarik Dibaca: Sambut Libur Nataru, Pelita Air Buka Rute Jakarta-Medan-Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×