kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP: IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11% Bukan Kebijakan Baru


Kamis, 26 September 2024 / 13:45 WIB
DJP: IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11% Bukan Kebijakan Baru
ILUSTRASI. DJP menegaskan, penerapan PPN IPL rumah susun dan apartemen sudah diterapkan sejak lama.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – ANYER. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) maupun apartemen sudah diterapkan sejak lama, namun konsumen tidak menyadarinya.

Adapun ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin menyampaikan, dalam PP tersebut sudah dijelaskan terkait komponen apa saja yang dikecualikan dari tarif PPN.

Baca Juga: Penghuni Rusun dan Apartemen Tak Segan Demo Kantor Ditjen Pajak karena IPL Kena PPN

Nah, jasa yang dikeluarkan oleh pihak apartemen dan pengelola  apartemen, tidak termasuk dari yang dikecualikan, sehingga sudah pasti dikenakan PPN.

Ia menjelaskan, biaya listrik dan air menjadi komponen yang dibebaskan dari PPN, namun apabila penghuni rumah susun atau apartemen dikenakan tarif lebih besar maka  biaya tersebut telah  ditambahkan oleh pengelola apartemen, atas biaya jasa perusahaan yang mengurus pembayaran tarif listrik atau air.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu, Muchamad Arifin.

“Misalnya tagihannya Rp 50.000 kemudian dibayarkan Rp 50.000, ya itu nggak kena PPN. Tetapi kalau bayarnya jadi Rp 70.000 sampai Rp 80.000, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja,” tutur Arifin dalam media briefing, Kamis (26/9).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan sistem pungutan PPN IPL sebenarnya sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen.

“Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang ditanggung pembeli. Di media sosial seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (penghuni) nggak nyadar aja, nggak ada aturan baru kok itu,” ungkapnya.

Baca Juga: IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11%, Tingkat Okupansi Makin Tertekan

Selanjutnya: Atur Keuangan Ala Generasi Sandwich

Menarik Dibaca: Buds Organics Kenalkan Lini Produk Terbaru untuk Anak-Anak, Buds Organic for Kids

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×