kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

Pagar Laut di Bekasi Buat Reklamasi, KKP Lakukan Penyegelan


Rabu, 15 Januari 2025 / 18:00 WIB
Pagar Laut di Bekasi Buat Reklamasi, KKP Lakukan Penyegelan
Petugas KKP menunjukan papan segel pagar laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (15/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

Baca Juga: Pagar Laut juga Ditemukan di Bekasi, KKP Kantongi Identitas Pemiliknya

Dia bilang, PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu, ada juga penataan toko, pembangunan kantor serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya,” tandasnya.

Baca Juga: Soal Pagar Laut di Tangerang, KKP Minta Waktu Buat Investigasi

Selanjutnya: Ketua KPK Jamin Kasus Hasto Kristiyanto Tidak Bakal Mangkrak

Menarik Dibaca: Lalaven Medica dan Prof. Xanya Sofra Hadirkan Teknologi Infinity Gym

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×