Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tengah menyelidiki kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, kasus munculnya sertifikat alias hak di wilayah perairan Bekasi itu diklaim berbeda dengan yang ada di pagar laut Tangerang. Mengingat dokumen yang tercantum memang terindikasi dilakukan pemalsuan.
“Jadi Bekasi kasusnya menarik. Ada sertifikat terbit di desa di suatu lokasi, tapi petanya di laut. Jadi, harusnya petanya di situ tapi digeser di laut,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1).
Namun demikian, Nusron mengaku masih melakukan pendalaman. Apakah dokumen tersebut memang benar dipalsukan atau adanya human error.
Baca Juga: KKP Ungkap Pemilik Sertifikat HGB Seluas 437,5 Ha di Pagar Laut Sidoarjo
Pada saat yang sama, Nusron juga menegaskan bahwa terbitnya SHM di wilayah perairan Bekasi itu juga tak terindikasi dengan korporasi. Melainkan, sertifikat itu merupakan produk dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) murni.
“Ini apakah ada perubahan, human error, atau lainnya saya belum tahu. Tapi ini tidak ada kaitannya dengan masalah korporasi tidak ada sama sekali. Ini PTSL murni sebetulnya,” imbuh Nusron.
Asal tahu saja, pagar laut yang terbuat dari bambu bukan hanya di wilayah Bekasi hingga Tangerang, Banten saja, melainkan di sejumlah tempat seperti Surabaya.
Baca Juga: Komisi IV Minta KKP Segera Tuntaskan Investigasi Pagar Laut di Tangerang
Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan terdapat ratusan kasus pemagaran laut serupa yang ada di seluruh Indonesia.
“Kita sudah melakukan ratusan kali penyegelan tidak hanya di sini, di seluruh indonesia kita lakukan kalau tidak salah ada 196 kasus,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1).
Trenggono mencontohkan, salah satu kasus pemagaran laut itu misalnya berada di wilayah Batam, pihaknya melakukan penyegelan kegiatan reklamasi yang dianggap menghancurkan hutan mangrove.
“Itu kita tindak dan kita segel, padahal sudah ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)-nya tapi tidak sesuai,” pungkasnya.
Selanjutnya: Bunga Pinjaman Daring Tidak Kompak Turun per 2025, Begini Kata Fintech P2P Lending
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Telur Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Apakah Aman?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News