kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Menteri ATR/BPN Selidiki Pagar Laut Bekasi yang Terindikasi Ada Dokumen Palsu


Kamis, 23 Januari 2025 / 23:23 WIB
Menteri ATR/BPN Selidiki Pagar Laut Bekasi yang Terindikasi Ada Dokumen Palsu
ILUSTRASI. Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tengah menyelidiki kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, kasus munculnya sertifikat alias hak di wilayah perairan Bekasi itu diklaim berbeda dengan yang ada di pagar laut Tangerang. Mengingat dokumen yang tercantum memang terindikasi dilakukan pemalsuan.

“Jadi Bekasi kasusnya menarik. Ada sertifikat terbit di desa di suatu lokasi, tapi petanya di laut. Jadi, harusnya petanya di situ tapi digeser di laut,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1).

Namun demikian, Nusron mengaku masih melakukan pendalaman. Apakah dokumen tersebut memang benar dipalsukan atau adanya human error.

Baca Juga: KKP Ungkap Pemilik Sertifikat HGB Seluas 437,5 Ha di Pagar Laut Sidoarjo

Pada saat yang sama, Nusron juga menegaskan bahwa terbitnya SHM di wilayah perairan Bekasi itu juga tak terindikasi dengan korporasi. Melainkan, sertifikat itu merupakan produk dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) murni.

“Ini apakah ada perubahan, human error, atau lainnya saya belum tahu. Tapi ini tidak ada kaitannya dengan masalah korporasi tidak ada sama sekali. Ini PTSL murni sebetulnya,” imbuh Nusron.

Asal tahu saja, pagar laut yang terbuat dari bambu bukan hanya di wilayah Bekasi hingga Tangerang, Banten saja, melainkan di sejumlah tempat seperti Surabaya.

Baca Juga: Komisi IV Minta KKP Segera Tuntaskan Investigasi Pagar Laut di Tangerang

Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan terdapat ratusan kasus pemagaran laut serupa yang ada di seluruh Indonesia.

“Kita sudah melakukan ratusan kali penyegelan tidak hanya di sini, di seluruh indonesia kita lakukan kalau tidak salah ada 196 kasus,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1).

Trenggono mencontohkan, salah satu kasus pemagaran laut itu misalnya berada di wilayah Batam, pihaknya melakukan penyegelan kegiatan reklamasi yang dianggap menghancurkan hutan mangrove.

“Itu kita tindak dan kita segel, padahal sudah ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)-nya tapi tidak sesuai,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×