Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusut tuntas kasus pagar laut yang telah dilakukan penyegelan beberapa waktu belakangan ini.
Hal tersebut sesuai dengan hasil kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggo di Jakarta, Kamis (23/1).
“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menuntaskan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP dan pembongkaran bersama-sama instansi terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku, untuk kemudian disampaikan dalam raker komisi IV berikutnya,” demikian bunyi kesimpulan tersebut.
Baca Juga: Soal Pagar Laut, Menteri KP Sebut Baru Tahu Adanya SHGB di Laut
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto melanjutkan, pihaknya juga meminta KKP segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi lainnya untuk penegakan hukum di kasus pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Berikutnya, Komisi IV meminta KKP segera merespons dengan cepat segala permasalahan yang berkembang di masyarakat kelautan perikanan agar kegaduhan yang terjadi dapat diantisipasi lebih dini dan pemerintah bisa fokus pada program dan kegiatan prioritas.
Asal tahu saja, pagar laut yang terbuat dari bambu bukan hanya di wilayah Tangerang, Banten saja, melainkan di sejumlah tempat seperti Bekasi hingga Surabaya juga ditemukan pagar serupa.
Baca Juga: Menteri ATR Tegaskan Hak Guna Bangunan 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Legal
Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan pagar laut di Tangerang dan dilanjutkan oleh pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut.
Kemudian, KKP juga telah menyegel pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya: Kementerian ESDM Akan Percepat Jadwal Pembangunan Pembangkit Nuklir
Menarik Dibaca: Promo Guardian Terbaru 23 Januari-5 Februari 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Maskara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News