Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan pemutaran lagu di ruang nonkomersial, seperti acara hajatan maupun pernikahan, tidak dikenakan kewajiban royalti. Lalu, royalti lagu dan musik berlaku untuk siapa saja? Berapa tarif royalti musik dan lagu?
Diberitakan Kompas.com, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pemutaran musik di acara-acara nonkomersial seperti pernikahan atau hajatan tidak akan dikenakan kewajiban royalti. Kepastian ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran publik terkait penerapan aturan royalti musik.
Menurut Supratman, pemutaran lagu dalam acara pribadi tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga tidak termasuk dalam kategori penggunaan komersial.
"Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti)," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Update Agustus 2025, Harga iPhone 16 Turun Rp 3 Juta, iPhone 15 Turun Rp 4 Juta
Aturan Berbeda untuk Usaha Komersial
Kebijakan ini berbeda dengan tempat usaha komersial seperti kafe dan restoran. Supratman menjelaskan bahwa tempat-tempat tersebut tetap wajib membayar royalti karena mereka mengambil keuntungan dari musik yang diputar untuk menarik pelanggan.
Meskipun demikian, ia menegaskan pemerintah akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah tidak boleh membebani UMKM kita," tegasnya, memastikan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bijak dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Tonton: Ada Jaminan Dana Desa, Perbankan Lebih Tenang Salurkan Kredit ke Kopdes Merah Putih
Konvensi Bern sebagai Dasar Hukum
Supratman juga menjelaskan bahwa kewajiban royalti tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang (UU) Hak Cipta domestik. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, terikat pada Konvensi Bern, sebuah perjanjian internasional yang mengatur perlindungan karya cipta.
"Kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional," pungkas Supratman. Ia menambahkan, aturan ini sudah lama berlaku dan wajib dipatuhi sebagai bentuk perlindungan bagi para pencipta lagu.
Baca Juga: Update Terbaru Agustus 2025! Harga iPhone 16 Series Turun Hingga Rp 3 Juta
Tarif royalti musik dan lagu
Merujuk PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang royalti lagu dan musik, ada beberapa jenis royalti yang diatur, terutama terkait dengan penggunaan musik di tempat umum dan media.
Jenis royalti tersebut meliputi royalti hak cipta dan hak terkait, yang dibayarkan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta penyanyi dan produser musik. Pembayaran royalti ini wajib dilakukan oleh pengguna musik secara komersial di berbagai tempat dan kegiatan.
Berikut tarif royalti musik dan lagu sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu:
1. Tarif royalti lagu dan musik untuk seminar dan konferensi: Rp 500.000 per hari. Pembayaran royalti dilakukan minimal setahun sekali.
2. Tarif royalti lagu dan musik di restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotek:
- di restoran dan kafe berlaku royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
- Royalti di pub, bar dan bistro berlaku royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
- Royalti di diskotek dan klab malam berlaku royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
- Pembayaran royalti dilakukan minimal setahun sekali.
3.Royalti untuk nada tunggu telepon, bank dan kantor
- Nada tunggu Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun
- Bank dan kantor Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun.
4. Royalti bioskop, Rp 3,6 juta per layar per tahun.
5. Royalti untuk pameran dan bazar: Rp 1,5 juta per hari.
6. Tarif riyalti di pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut:
7. Tarif royalti untuk konser musik
- konser dengan penjualan tiket, royalti dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%
- konser musik gratis, pembayaran royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%.
8 Tarif royalti pertokoan, dihitung berdasarkan luar ruang pertokoan tiap meter persegi, yakni
- 500 meter persegi pertama berlaku royalti pencipta dan royalti hak terkait masing-masing Rp 4.000 per meter persegi
- 500 meter persegi selanjutnya berlaku royalti pencipta dan royalti hak terkait masing-masing Rp 3.500 per meter persegi
- 1.000 meter persegi selanjutnya berlaku royalti pencipta dan royalti hak terkait masing-masing Rp 3.000 per meter persegi
Selanjutnya: Gedung Putih Luncurkan Akun TikTok Resmi, Trump Buka dengan Pesan “I Am Your Voice”
Menarik Dibaca: Redmi Note 13 dengan Layar Full HD+, Super Terang di Luar Ruangan! Cek Ulasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News