kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Soal Pagar Laut, Menteri KP Sebut Baru Tahu Adanya SHGB di Laut


Kamis, 23 Januari 2025 / 16:45 WIB
Soal Pagar Laut, Menteri KP Sebut Baru Tahu Adanya SHGB di Laut
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU. Menteri KP mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya SHGB di kasus pagar laut yang berada di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut yang berada di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten.

Trenggono menjelaskan, pasalnya selama ini ketika prahara pagar laut mencuat di publik, seolah-olah pihaknya yang disalahkan. Untuk itu, kata dia, hal ini penting menjadi edukasi publik.

“Misalnya kemarin, ketika tersiar soal ada HGB yang disalahkan itu menteri KKP, seolah-olah Menteri KKP yang mengkavling-kavling, padahal tidak seperti itu, bahkan kami baru tahu setelah diumumkan Menteri ATR/BPN,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV (DPR), Jakarta (23/1).

Trenggono menuturkan, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tidak boleh ada sertifikat yang diterbitkan di wilayah ruang laut. Meskipun ada yang hendak memanfaatkan ruang laut harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Juga: Soal Pagar Laut, Menteri KP Akui Telah Menyegel 196 Kasus Serupa di Tanah Air

“Tapi yang pasti yang kami ketahui berdasarkan Undang-Undang, memang tidak boleh ada sertifikat di laut, kecuali suku tertentu yaitu suku Bajo dan itupun sebelum diterbitkan oleh ATR/BPN harus diterbitkan dulu KKPRL,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat HGB yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten.

Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Selanjutnya: Cek Harga Saham PTRO, RATU, dan CBDK yang Beda Arah di Perdagangan Kamis (23/1)

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Spesial Imlek 23-29 Januari 2025, Aneka Minuman Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×