Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peraturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sudah hampir final. Aturan ini dijadwalkan terbit pada Januari 2025.
Ia mengungkapkan, besok Selasa (21/1), pihaknya akan melakukan rapat terkait teknis terkait DHE SDA terbaru, dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan.
“Teknisnya nanti besok kita rapat teknis lagi. Ini (tinggal) teknisnya saja. Semuanya sudah selesai. Kita masih perlu rapat dengan stakeholder, supaya seluruhnya bisa lengkap fasilitasnya,” tutur Airlangga kepada awak media, Senin (20/1).
Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor Menambah Likuiditas Valas
Ia mengungkapkan, jenis insentif DHE SDA untuk eksportir nantinya akan berasal dari perbankan, kemudian regulasinya berasal dari BI. Tetapi ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jenis insentif yang dimaksud.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.
Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan.
Baca Juga: Siap-siap, Menko Airlangga Pastikan Aturan Baru DHE SDA Terbit Pekan Depan
Serta, tarif sebesar l0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Meski begitu, Airlangga menyebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan.
Baca Juga: Pengusaha Industri Smelter Nikel Nyatakan Sikap atas Kebijakan PP Devisa Hasil Ekspor
Sebelumnya, Airlangga menyebut meski jangka waktu penyimpanan DHE SDA akan lebih lama, pemerintah akan menjanjikan bunga yang lebih menarik bagi eksportir.
Dalam aturan terbaru nanti, Airlangga juga memberi sinyal bahwa para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50% di dalam negeri. Hanya saja, hingga saat ini, Airlangga enggan membocorkan berapa persen DHE SDA yang wajib disimpan oleh eksportir.
Sejalan dengan itu, BI juga akan menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan DHE SDA. Dua instrumen tersebut adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).
Saat ini BI hanya menyediakan instrumen deposito berjangka valas (TD valas). Melalui mekanisme ini, eksportir yang menempatkan DHE di rekening khusus dapat memanfaatkan TD valas di bank, yang kemudian dapat diteruskan ke BI.
Selain itu, pemerintah juga menawarkan opsi lindung nilai (hedging) atau forex (FX) swap untuk eksportir yang membutuhkan likuiditas rupiah.
Selanjutnya: Pasar Optimistis Menyambut Kembalinya Trump ke Gedung Putih
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News