Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana akan merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang sudah berjalan saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa revisi aturan tersebut diperlukan agar devisa yang masuk ke Indonesia bisa lebih besar.
"Kita membutuhkan agar hasil ekspor itu masuk lebih besar ke Indonesia," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (4/11).
Adapun revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. Sayangnya, Airlangga belum menyebutkan berapa lama waktu yang diwajibkan eksportir untuk menyimpan Dollarnya di Indonesia. Yang jelas, jangka waktunya akan lebih lama dari yang berlaku saat ini.
Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap nanti kita akan umumkan. Sedang dibahas, lebih lama (jangka waktunya) tentunya. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," imbuhnya.
Baca Juga: Insentif Pajak Hingga Pemangkasan Tarif Jadi Prioritas
Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Menanggapi hal tersebut, Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Permata, Faisal Rachman mengatakan bahwa aturan DHE yang saat ini berlaku masih sangat terfokus pada sektor SDA sehingga memerlukan penyesuaian lebih lanjut untuk menghadapi tantangan global.
Menurutnya, harga komoditas saat ini cenderung mengalami normalisasi lantaran outlook ekonomi global yang stagnan serta perlambatan ekonomi di negara-negara mitra dagang utama Indonesia, termasuk Tiongkok.
Hal ini berdampak pada penurunan volume ekspor komoditas yang disebabkan oleh menurunnya permintaan global dan penyesuaian harga.
"Alhasil, DHE yang terkumpul juga cenderung menurun," kata Faisal.
Faisal mengatakan, rencana revisi peraturan DHE SDA yang mencakup perpanjangan waktu penempatan devisa dapat membantu meningkatkan cadangan devisa (cadev) dan stabilisasi nilai tukar Rupiah, meski manfaatnya diperkirakan masih terbatas.
Saat ini, pemerintah telah menyediakan insentif pajak untuk DHE yang ditempatkan dalam jangka waktu lama. Namun, langkah tersebut belum cukup untuk mencapai efektivitas optimal.
Oleh karena itu, perluasan cakupan objek DHE dianggap penting untuk memaksimalkan dampak positif dari pengelolaan devisa terhadap cadangan devisa dan nilai tukar.
"Diperlukan juga perluasan objek DHE untuk dapat meningkatkan efektivitasnya," katanya.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Beberkan Program Quick Win Ekonomi Pemerintahan Prabowo
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa jangka waktu yang efektif untuk penempatan DHE SDA di dalam negeri sebaiknya selama tiga hingga enam bulan.
Ini mengingat pengalaman dari negara-negara lain yang menunjukkan bahwa periode retensi devisa yang lebih panjang berpotensi meningkatkan stabilitas cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar.
"Dengan waktu yang lebih panjang memperbesar peluang mengatasi fluktuasi harga komoditas global dan siklus bisnis ekspor yang biasanya berlangsung lebih lama," kata Yusuf.
Jika pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu penempatan DHE SDA, maka diperlukan penyesuaian skema insentif yang lebih komprehensif dan menarik bagi eksportir.
Yusuf menyebut, perpanjangan periode penempatan berarti opportunity cost yang lebih besar bagi eksportir karena likuiditas mereka akan tertahan lebih lama di dalam negeri. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dapat menawarkan beberapa insentif seperti suku bunga premium bagi dana DHE SDA yang ditempatkan dalam jangka waktu yang lebih panjang, pengurangan pajak yang lebih besar, atau kemudahan dalam akses pembiayaan ekspor.
Selain itu, prioritas dalam perizinan ekspor juga dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan eksportir terhadap kebijakan ini.
"Dengan insentif yang lebih menarik, eksportir akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA, sekaligus mencegah upaya penghindaran atau pengalihan dana keluar negeri," imbuh Yusuf.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Revisi Aturan DHE! Eksportir Wajib Simpan Dolar Lebih Lama
Selanjutnya: Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS pada Senin (4/11), Ini Sentimen Pemicunya
Menarik Dibaca: Dividen Tunas Baru Lampung (TBLA) Rp 35 per saham, Cek Timeline Pembagiannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News