kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Menkeu Purbaya Siapkan Cukai Khusus Untuk Rokok Ilegal, Ini Saran Ekonom


Selasa, 04 November 2025 / 18:02 WIB
Menkeu Purbaya Siapkan Cukai Khusus Untuk Rokok Ilegal, Ini Saran Ekonom
ILUSTRASI. ROKOK ILEGAL - Wujud dari sejumlah rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang ditemukan di pedagang rokok, marketplace, maupun media sosial. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA. Menkeu Purbaya mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tarif cukai untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA . Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tarif cukai untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Nantinya, para produsen rokok ilegal akan diarahkan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang mulai berjalan pada Desember 2025.

Purbaya menambahkan bahwa nantinya produsen rokok ilegal tersebut akan mendapatkan tarif cukai dengan besaran tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Program dan Kebijakan PRASASTI, Piter Abdullah menilai langkah Purbaya untuk mengatasi maraknya rokok ilegal merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan pemahaman mendalam terhadap persoalan di industri rokok.

Baca Juga: Airlangga Beri Bocoran Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2025

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan tarif cukai berbeda (terdiferensiasi) bagi pelaku industri ilegal justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Tapi kalau seandainya dilakukan dengan tarif cukai yang terdiferensiasi, ada tarif cukai yang murah, ada tarif cukai yang mahal, ini akan memunculkan potensi permasalahan lagi nanti. Karena pasti akan segala sesuatu yang ada diferensiasi seperti itu kecenderung akan ada penyimpangan nanti," ujar Piter kepada Kontan.co.id, Selasa (4/11).

Di sisi lain, kebijakan menaikkan tarif cukai selama ini tidak efektif menekan prevalensi merokok, malah menimbulkan efek sebaliknya dengan tumbuhnya pasar rokok ilegal yang lebih murah.

Piter menilai, apabila rencana pemerintah untuk melegalkan produsen rokok ilegal dengan tarif cukai lebih rendah tidak adil bagi pelaku industri yang selama ini sudah patuh dan membayar cukai penuh.

"Yang namanya orang melanggar itu seharusnya dihukum, bukan dikasih insentif," terangnya.

Ia menyarankan agar pemerintah tidak membuka celah dengan membuat tarif cukai baru, melainkan menurunkan tarif cukai secara umum agar harga rokok legal bisa lebih kompetitif sehingga mencegah peredaran produk ilegal.

"Bukan dengan menaikkan cukai rokok. Tapi bukan juga dengan membuat diferensiasi cukai rokok. Karena diferensiasi cukai rokok nanti akan ada penyelewengan lagi nanti," imbuh Piter.

Lebih lanjut, Piter menekankan bahwa pengendalian konsumsi rokok seharusnya tidak hanya bergantung pada kebijakan cukai. Ia menilai pembatasan area merokok dan pengetatan aturan penjualan jauh lebih efektif menurunkan jumlah perokok.

Piter menutup dengan menegaskan dukungannya terhadap arah kebijakan Kementerian Keuangan di bawah Purbaya, sembari mengingatkan agar solusi yang diambil tidak menimbulkan masalah baru.

"Saya support Pak Purbaya, cuma kita mau mengusulkan, jangan itu yang diambil," katanya.

Sementara itu, Direktut Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda upaya melegalkan rokok ilegal seharusnya tidak dilakukan dengan menciptakan tarif cukai baru yang lebih rendah. 

Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi memicu perilaku manipulatif dari industri rokok yang sudah legal.

"Jika diberikan tarif rokok yang lebih rendah, saya rasa akan ada eksodus perusahaan rokok yang sudah legal akan menurunkan produksinya untuk mencapai tarif yang lebih rendah untuk ngakalin tarif cukai," ujar Huda.

Ia menilai, pendekatan yang tepat adalah dengan mendorong produsen rokok ilegal untuk mengikuti tarif cukai yang sudah berlaku.

"Mereka juga sudah salah secara hukum karena menjual barang ilegal, harusnya mereka mengikuti aturan yang sudah ada, bukan aturan mengikuti mereka," tegasnya.

Huda menambahkan, pemerintah dapat mempermudah proses legalisasi entitas usaha dan akses pita cukai bagi pelaku industri tersebut. 

Namun, tujuan utama kebijakan cukai, lanjutnya, bukanlah untuk mengejar pendapatan semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian konsumsi produk hasil tembakau.

"Kita sekali lagi bukan melihat pada pendapatan yang bisa digenerate, tapi pengendalian konsumsi produk hasil tembakau. Paradigma ini yang harus ditanam oleh pemangku kepentingan," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Akui Panggil Eks Dirut KAI Ignasius Jonan Bahas Soal Whoosh

Selanjutnya: Microsoft Tebar Dividen Besar, Ini Jadwal Pembagiannya

Menarik Dibaca: Pasar Aset Kripto Makin Keok, Masih Tepat Beli Bitcoin?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×