Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, baik di platform digital, pasar tradisional, maupun jalur impor.
Ia menekankan bahwa langkah tegas akan diambil untuk menghentikan praktik yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025), Purbaya mengungkapkan pemerintah telah memanggil sejumlah marketplace besar seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli. Mereka diminta segera menutup akses penjualan rokok ilegal di platform masing-masing.
“Kami sudah panggil marketplace untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok. Larangan ini berlaku paling lambat 1 Oktober 2025, bahkan bisa lebih cepat,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Oknum Bea Cukai Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya: Akan Disikat!
Ia menegaskan, pemerintah sudah mengantongi data penjual rokok ilegal di platform digital dan akan segera melakukan penindakan. Purbaya mengingatkan para penjual agar segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum tindakan hukum diberlakukan.
Upaya pemberantasan juga diperluas ke tingkat warung-warung yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai. Purbaya menekankan akan melakukan inspeksi acak di berbagai daerah untuk memastikan larangan berjalan efektif.
“Siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana pun, akan kami datangi secara acak,” tegasnya.
Selain itu, Purbaya menyoroti potensi masuknya rokok ilegal melalui jalur impor, terutama jalur hijau yang selama ini dikenal sebagai jalur cepat tanpa pemeriksaan fisik ketat. Ia menegaskan akan memperketat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan acak.
“Biasanya jalur hijau tidak diperiksa, tapi saya akan random cek. Jadi kalau ada kecurangan bisa langsung terdeteksi,” jelasnya.
Baca Juga: Kenaikan Cukai yang Agresif Dikhawatirkan Picu Pergeseran Konsumsi ke Rokok Ilegal
Menteri Keuangan itu juga menegaskan tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat di lingkungan Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan.
“Kalau ada yang terlibat, baik dari Bea Cukai maupun Kemenkeu, akan kami sikat,” ujarnya.
Purbaya menargetkan praktik impor rokok ilegal bisa ditekan habis dalam tiga bulan ke depan, seiring siklus impor yang umumnya berlangsung dalam periode tersebut.
Baca Juga: Cegahan Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif Cukai dan HJE
Ia berharap langkah ini menjadi momentum untuk membersihkan jalur distribusi sekaligus memastikan aturan impor dijalankan sesuai ketentuan.
“Semua harus mengikuti aturan dengan benar. Jangan coba-coba lagi mengakali sistem impor di Indonesia,” tegas Purbaya.
Selanjutnya: Gaji ASN 2025 Naik? Istana Buka Suara: Belum Pasti!
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Beauty Fair 16-30 September 2025, Skincare-Parfum Diskon hingga 45%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News