kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.571   -63,00   -0,38%
  • IDX 8.108   36,62   0,45%
  • KOMPAS100 1.117   2,69   0,24%
  • LQ45 785   1,47   0,19%
  • ISSI 286   1,42   0,50%
  • IDX30 412   1,06   0,26%
  • IDXHIDIV20 466   0,06   0,01%
  • IDX80 123   0,36   0,29%
  • IDXV30 133   0,74   0,56%
  • IDXQ30 130   0,03   0,02%

Menkeu Purbaya Akan Beri Pemutihan bagi Produsen Rokok Ilegal, Ini Syaratnya


Jumat, 03 Oktober 2025 / 13:32 WIB
Menkeu Purbaya Akan Beri Pemutihan bagi Produsen Rokok Ilegal, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya melalui program pemutihan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya melalui program pemutihan.

Namun, kesempatan ini disertai dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban membayar cukai sesuai aturan.

Dalam kunjungannya ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Purbaya menjelaskan bahwa bupati setempat berencana membangun kawasan industri serupa di lokasi lain dengan luas sekitar 5 hektare. 

Pemerintah melihat peluang untuk menampung produsen rokok yang selama ini beroperasi di luar sistem agar dapat masuk ke dalam kawasan industri resmi tersebut.

"Dengan harapan produsen gelap masuk kesana. Pesannya kita akan bangun untuk produsen gelap mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni. Tetapi setelah itu ke depan kita akan bertindak keras," ujar Purbaya, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Strategi Menkeu Purbaya Menangani Produsen Hasil Tembakau Ilegal

Purbaya menambahkan tujuan dari kebijakan ini adalah memberi ruang bagi produsen kecil untuk melegalkan produk mereka melalui pola penerapan cukai yang pas, sehingga mereka bisa bertahan tanpa mengganggu persaingan secara tidak adil.

"Pak Dirjen (Djaka Budi Utama) sedang mempelajari pola penerapan cukai yang pas untuk perusahaan kecil yang bisa hidup tetapi tidak terlalu menganggu pasar secara gak fair," katanya.

Purbaya menekankan dua prioritas pemerintah dalam pendekatan ini, yakni menjaga lapangan kerja dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi.

"Yang penting lapangan kerja tetap terjaga, namun tetap bayar. Jangan enggak bayar," ujarnya.

Baca Juga: Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya Fokus Lakukan Ini

Selanjutnya: Revisi Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Menarik Dibaca: iPhone 16 Pro Max Menyematkan Apple MGIE AI, Edit Foto jadi Lebih Menyenangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×