kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.589   11,00   0,07%
  • IDX 8.239   -18,79   -0,23%
  • KOMPAS100 1.124   -3,50   -0,31%
  • LQ45 791   -2,87   -0,36%
  • ISSI 295   0,45   0,15%
  • IDX30 413   -1,68   -0,41%
  • IDXHIDIV20 464   -2,95   -0,63%
  • IDX80 124   -0,24   -0,20%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,20%
  • IDXQ30 129   -0,38   -0,29%

Menkeu Purbaya: Harga Jual Eceran Rokok Pada 2026 Tidak Naik


Senin, 13 Oktober 2025 / 09:20 WIB
Menkeu Purbaya: Harga Jual Eceran Rokok Pada 2026 Tidak Naik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum ada rencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok di 2026. KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum ada rencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok di 2026.

Hal ini dilakukan usai tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok juga tidak dinaikkan di tahun depan.

"Belum ada kebijakan seperti itu (kenaikan HJE). Seharusnya sih tidak usah, kalau tidak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul, cukai tidak naik tapi harganya dinaikkan sama saja," ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Bea Cukai, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar

Selain itu, Purbaya mengatakan bahwa jika harga rokok dinaikkan maka akan mendorong semakin banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

"Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di 2026.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi, serta untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya: Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)

Menarik Dibaca: Mau Keuangan Lebih Terlindungi? Coba Terapkan Prinsip dari IFG Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×