Sumber: Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Paja | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode tahun sebelumnya (2024 dan sebelumnya) masih dapat melaporkannya pada tahun ini meskipun batas waktu pelaporan telah terlewati. Untuk Anda yang belum lapor SPT, berikut cara dan panduan isi SPT secara mudah melalui akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, pelaporan SPT tetap dapat dilakukan meski melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Untuk wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan periode tahun lalu, walaupun batas waktunya sudah terlewati tetap dapat melaporkannya di tahun ini,” ujar Inge kepada Kompas.com, Senin (16/3/2026).
Ada Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat
Meski demikian, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menetapkan denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh.
Sementara itu, wajib pajak badan dikenakan denda yang lebih besar, yakni Rp 1.000.000 jika terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi tersebut.
Baca Juga: Waspada! Tren Kenaikan Yield SBN Berisiko Menekan Beban Utang Pemerintah
Batas Waktu Lapor SPT 2025
Inge juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.
Adapun untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 30 April.
“Jadi pastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar tidak dikenakan sanksi,” jelas Inge.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan SPT lebih awal agar tidak menumpuk menjelang tenggat waktu pelaporan.
“Supaya hati menjadi tenang, upayakan lapor SPT sudah selesai sebelum mudik Lebaran,” ujarnya.
Tonton: Trump Tolak Bantuan Drone Zelensky! Hubungan AS–Ukraina Makin Panas
Belum Ada Keputusan Relaksasi Denda
Meski pelaporan masih dapat dilakukan setelah batas waktu, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah akan memberikan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah 31 Maret.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan laporan pajaknya melalui layanan yang tersedia agar terhindar dari denda keterlambatan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Opsi tersebut dipertimbangkan karena tenggat waktu pelaporan berdekatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP Kementerian Keuangan akan mengevaluasi perkembangan pelaporan SPT sekitar satu minggu sebelum Lebaran. Apabila tren pelaporan menunjukkan peningkatan yang signifikan, maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan kemungkinan tetap mengikuti jadwal yang berlaku saat ini.
“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporannya bisa naik, kemungkinan akan tetap seperti sekarang untuk batas waktu wajib pajak orang pribadi,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Akan Disahkan DPR Hari Ini (13/3), Berikut 5 Nama Komisioner OJK Terpilih
Meski demikian, DJP telah menyiapkan langkah antisipasi jika diperlukan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan.
Menurut Bimo, keputusan terkait kemungkinan perpanjangan tersebut akan bergantung pada tingkat keyakinan pemerintah terhadap capaian pelaporan menjelang batas waktu yang telah ditetapkan.
“Namun kami juga sudah menyiapkan langkah antisipasi. Nanti tergantung tingkat keyakinan kami ketika satu minggu sebelum Lebaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila opsi perpanjangan dinilai perlu, usulan tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. “Nanti akan saya sampaikan kepada Pak Menteri terlebih dahulu untuk meminta izin,” kata Bimo.
Pemerintah berharap wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu meskipun periode pelaporan berdekatan dengan masa libur Lebaran.
Tonton: KPK Bongkar Dugaan “Jatah Tambang” Japto! Disebut Terima Uang Bulanan
Cara lapor SPT dengan Coretax
Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
- Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
- Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
- Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Tonton: Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:
- Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
- Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Tonton: Harga Logam Mulia Menguat di Awal 2026, Didukung Spekulasi Pemangkasan Suku Bunga
Panduan lapor SPT di Coretax
Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
- Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
- Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
- Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
- Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
Tonton: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga
Contoh cara mengisi SPT di Coretax
Artikel ini akan mencontohkan isian SPT Tahunan untuk karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan status kewajiban perpajakan sebagai kepala keluarga (KK). Pengisian SPT di Coretax berbeda dengan SPT di DJP Online. Pengisian di Coretax dimulai dengan menjawab pertanyaan pada formulir Induk SPT. Jawaban yang kita pilih akan menentukan langkah selanjutnya, yaitu apakah harus mengisi lampiran atau melanjutkan ke pertanyaan berikutnya.
Mari kita mulai dari bagian header. Isian yang berwarna abu-abu merupakan data yang terprepoluasi secara sistem, sehingga kita tidak perlu mengisi ini. Pada kolom isian “Sumber Penghasilan”, kita dapat memilih “Pekerjaan” dan pada kolom isian “Metode Pembukuan” pilih “Pencatatan”. Pada bagian “A. Identitas Wajib Pajak”, semuanya sudah terisi dari data prepopulated.
Pada bagian “B. Ikhtisar Penghasilan Neto”, pada pertanyaan nomor “1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” jawab “Ya”. Jawaban tersebut akan memunculkan “Lampiran L-1 Bagian D”. Kita langsung mengisi lampiran tersebut dengan cara klik tambah. Kolom “Nomor Identitas Pemberi Kerja” diisi dengan NPWP perusahaan pemberi kerja. “Penghasilan Bruto” diisi dari formulir BPA1 nomor 8. “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” dari formulir BPA1 nomor 12, kemudian klik “Simpan”. Setelah itu, kembali ke Induk SPT. Atas tiga pertanyaan lainnya pada bagian B, kita pilih “Tidak”.
Pada bagian C, isian sudah terisi dengan angka karena kita sudah mengisi Lampiran 1 Bagian D. Untuk pertanyaan nomor 3 terkait kompensasi kerugian dan zakat, kita bisa pilih “Tidak”. Selanjutnya, kita menuju ke pertanyaan nomor 5. Untuk memilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kita dapat menggunakan menu dropdown list. Misalnya, kita pilih “K/0” karena sudah menikah tetapi belum memiliki tanggungan. Pada pertanyaan nomor 8, yang kita pilih adalah “Tidak”.
Selanjutnya, kita lanjut ke bagian D. Pada pertanyaan “10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?” kita pilih “Ya”. Atas jawaban tersebut, kita akan diminta untuk mengisi Lampiran 1 Bagian E. Umumnya, data bukti potong dari pemberi kerja sudah ter-prepopulated. Namun, kita harus memastikan kebenarannya dengan cara mencocokkannya dengan bukti potong BPA1 yang kita miliki.
Apabila datanya belum muncul, kita dapat menambahkanya dengan cara klik tambah dan isi formulir bukti potong yang tersedia. NPWP pemotong diisi dengan NPWP yang ada di di bagian C1 pada bagian bawah bukti potong. Nomor bukti pemotongan diisi dengan nomor bukti pemotongan yang terletak di pojok kiri atas bukti potong. Tanggal bukti potong diisi dengan tanggal yang ada di bagian C pada bagian bawah bukti potong. Pada isian jenis pajak, kita pilih PPh Pasal 21. Dasar pengenaan pajak kita isi dari nomor 17 bukti potong. Untuk PPh yang dipotong, kita isi dari bukti potong nomor 21, kemudian klik “Simpan”. Pertanyaan nomor 10c bisa diisi 0 dan pertanyaan nomor 10d dapat diisi dengan “Tidak”.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Pada bagian E, untuk pertanyaan nomor 11b, kita pilih “Tidak”. Apabila angka yang kita isikan di SPT sesuai dengan bukti potong BPA1, angka pada pertanyaan nomor 11a dan 11c akan terisi dengan 0. Artinya, SPT tersebut bernilai nihil atau pajak yang terutang sama jumlahnya dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja.
Bagian F tidak perlu diisi karena model SPT yang kita pilih sebelumnya adalah SPT normal. Begitu juga dengan bagian G yang tidak perlu diisi karena status SPT-nya nihil. Pada bagian H, ketiga pertanyaan yang ada dapat diisi dengan pilihan “Tidak”.
Pada bagian I nomor 14a, kita diminta untuk mengisi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A yang sifatnya wajib. Untuk mengisi daftar harta, kita bisa klik tambah atau menggunakan skema impor data. Pada isian nomor 14b, kita jawab “Ya” apabila ada utang dan kemudian isi daftar uutang di Lampiran 1 Bagian B, atau jawab “Tidak” apabila tidak memiliki utang. Untuk pertanyaan lainnya, kita bisa memilih jawaban “Tidak”.
Pada bagian J, kita dapat memilih jawaban “Tidak”. Kemudian, kita lanjutkan ke pernyataan dengan cara memberi ceklis. Untuk penandatangan, kita pilih “Wajib Pajak”.
Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik “Bayar dan Lapor”. Kemudian, pilih “Kode Otorisasi DJP” pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik “Simpan” dan klik “Konfirmasi Tanda Tangan”. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu “SPT Dilaporkan”. Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan. Selamat mencoba!
Sumber:Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/16/183800826/tak-lapor-spt-tahun-lalu-masih-bisa-dilaporkan-tahun-ini-begini-penjelasan-djp.
https://www.pajak.go.id/id/artikel/siapkan-akun-coretax-mu-tahun-depan-lapor-spt-tahunan-di-coretax
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













