kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Menkeu Purbaya: Kebijakan Tarif Cukai Rokok Tak Boleh Bunuh Industri dan Pekerja


Jumat, 19 September 2025 / 15:53 WIB
Menkeu Purbaya: Kebijakan Tarif Cukai Rokok Tak Boleh Bunuh Industri dan Pekerja
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan khususnya terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan khususnya terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Dalam mengambil kebijakan tarif CHT, ia tak ingin mengganggu industri rokok khususnya terkait tenaga kerja yang berkerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).

“Selama kita nggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu nggak boleh dibunuh,” tutur Purbaya kepada media, Jumat (19/9/2025).

Meski demikian, Purbaya menyebut terkait kesehatan dan dampak bahaya dari rokok memang tetap harus diperhatikan.

Baca Juga: Wacana Penurunan Cukai Rokok Mencuat, Begini Respons Pengusaha

Ia juga menyebut, bahwa konsumsi rokok memang harus dibatasi, paling tidak orang harus paham tentang risikonya, tetapi pembatasan itu tidak boleh sampai berupa kebijakan yang menghancurkan industri rokok.

Purbaya menambahkan bahwa tidak boleh membiarkan tenaga kerja terdampak tanpa adanya kebijakan bantuan dari pemerintah. Menurutnya, kebijakan seperti itu tidak bertanggung jawab.

Karena itu pihaknya berencana meninjau masalah rokok. Ia akan berkunjung langsung ke Jawa Timur untuk berdiskusi dengan pelaku industri dan melihat apakah terjadi penurunan. Jika penurunan tidak terjadi, ia akan melindungi pasar mereka dengan melarang peredaran produk palsu atau produk yang beredar secara online dengan label “putih” yang menyesatkan.

“Saya sudah perintahkan dia untuk mulai memonitor siapa saja yang jual beli online untuk barang-barang yang palsu, jadi hati-hati mereka yang palsu-palsu bukan yang normal ya, yang palsu akan kita mulai kejar satu-satu kalau yang normal biar yang palsu aja,” tandasnya.

Adapun dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026, disebutkan bahwa intensifikasi penerimaan dilakukan melalui kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kebijakan ini, berlandaskan empat pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut disebutkan juga bahwa intensifikasi penerimaan juga akan dilakukan melalui restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang tengah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan HJE untuk periode 2026-2029. Penyusunan ini dilakukan agar kebijakan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Baca Juga: Industri Tembakau Tertekan, Pemerintah Diharapkan Menunda Kenaikan Cukai

Selanjutnya: AAJI: Skema CoB Dorong Keberlanjutan Pembiayaan Kesehatan

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 19-21 September 2025, Prochiz Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×