Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kemudian, jika diukur dengan indeks pemakaian vaksin, maka pemerintah idealnya harus bisa menyediakan 352 juta dosis vaksin.
"Penyediaan vaksin dilakukan bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, BOPM, serta BNPB," tambah Terawan.
Baca Juga: Luhut minta logistik, target penerima, dan vaksinasi Covid-19 jadi prioritas
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menuturkan, saat ini kapasitas penyimpanan vaksin yang dimiliki oleh BUMN mencapai 123 juta vaksin.
Oleh karena itu, sedang dilakukan kerja sama antar BUMN, khususnya oleh Bio Farma dan Kimia Farma sebagai produsen obat, dalam pengadaan Cold Chain Equipment Inventory hingga memuat 300 juta vaksin.
Pengadaan cold chain disiapkan untuk kedatangan vaksin dari berbagai negara yang telah membantu Indonesia dalam pengadaan vaksin tersebut.
Baca Juga: Keyakinan Pengusaha Meningkat, Penanganan Corona Kunci Pemulihan Ekonomi
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan saat ini telah dilakukan berbagai diskusi dengan beberapa negara tentang pengadaan vaksin Covid-19.
Beberapa negara itu antara lain, China, Uni Emirat Arab dan Inggris dalam komitmen penyediaan vaksin bagi Indonesia. "Kami telah berkomunikasi secara rutin dengan China, Arab, maupun Inggris dalam penyediaan vaksin bagi Indonesia," kata Retno.
"Kami juga telah mengatur waktu pertemuan antarnegara untuk dapat meninjau lebih lanjut mengenai uji klinis serta produksi vaksin yang nantinya akan dikirim ke Indonesia tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Presiden: Vaksin Covid-19 akan disuntikkan ke 180 juta orang
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menuturkan tim teknis dari lembaganya akan melaksanakan kunjungan lapangan untuk melihat laboratoriumproduksi vaksin serta uji klinis yang telah dilakukan. Dalam kunjungan itu, nantinya akan dibahas mengenai sistem pengiriman vaksin serta sertifikasi halal dari vaksin tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes: Prioritas Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Pekerja Berusia 18-59 Tahun"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Selanjutnya: Ketua Satgas PEN: Kesehatan yang utama, ekonomi menyusul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News