kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.954   43,00   0,24%
  • IDX 6.309   -25,18   -0,40%
  • KOMPAS100 828   -7,35   -0,88%
  • LQ45 626   -6,28   -0,99%
  • ISSI 218   0,50   0,23%
  • IDX30 352   -4,08   -1,15%
  • IDXHIDIV20 435   -6,51   -1,48%
  • IDX80 95   -0,67   -0,70%
  • IDXV30 118   -0,41   -0,35%
  • IDXQ30 113   -1,62   -1,42%

UU PFII Perluas Cakupan Usaha untuk Perkuat Ekosistem Finansial


Kamis, 23 Juli 2026 / 14:55 WIB
Diperbarui Kamis, 23 Juli 2026 / 15:14 WIB
UU PFII Perluas Cakupan Usaha untuk Perkuat Ekosistem Finansial
ILUSTRASI. Ilustrasi dokumen (Shutterstock/Shutterstock)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang baru disahkan DPR memperluas cakupan kegiatan usaha yang dapat beroperasi di kawasan tersebut, serta proyek yang akan dibiayai dan dikelola.

Pemerintah dan DPR tidak hanya menambah jenis kegiatan usaha sektor keuangan, tapi juga memperbanyak kegiatan usaha penunjang sektor keuangan yang diharapkan mampu membangun ekosistem PFII secara lebih lengkap.

Berdasarkan draf UU PFII yang diterima Kontan, perubahan paling mencolok terdapat pada pengaturan kegiatan usaha. Jika dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelumnya ketentuan ini diatur dalam Pasal 6, pada UU yang disahkan pengaturannya bergeser menjadi Pasal 5 dengan cakupan yang lebih luas.

Baca Juga: Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Pekan Depan, Skema 92% Disempurnakan

Dalam beleid tersebut, kegiatan usaha di kawasan PFII dibagi menjadi tiga kelompok, yakni kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, serta kegiatan usaha sektor lainnya.

Pada sektor keuangan, jumlah kegiatan usaha bertambah menjadi 18 jenis. Pemerintah menambah satu sektor usaha yakni manajemen investasi, sehingga berikut susunan sektor usaha keuangan yang dirinci dalam ayat (1) bagian (a):

1. Perbankan;
2. Perasuransian;
3. Keuangan syariah;
4. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
5. Dana pensiun;
6. Pembiayaan;
7. Modal ventura;
8. Inovasi teknologi sektor keuangan;
9. Penjaminan;
10. Perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading);
11. Bulion (bullion);
12. Pengelola dana perwalian (trust);
13. Pengelolaan instrumen keuangan;
14. Perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company);
15. Pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya;
16. Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office);
17. Manajemen investasi; dan
18. Kegiatan usaha sektor keuangan lainnya, 

Perubahan juga terjadi pada kegiatan usaha penunjang sektor keuangan tepatnya pada ayat (1) bagian (b). Jika dalam draf RUU sebelumnya hanya terdapat enam jenis layanan, dalam UU yang disahkan jumlahnya bertambah menjadi 10 jenis, mencakup layanan jasa di antaranya:

1. Akuntan publik;
2. Penilai;
3. Notaris;
4. Konsultan hukum;
5. Konsultan keuangan;
6. Manajer investasi;
7. Konsultan pajak;
8. Aktuaris;
9. Ahli syariah jasa keuangan; dan
10. Kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya.

UU PFII juga memperluas cakupan kegiatan usaha sektor lainnya yang dapat menunjang aktivitas di kawasan tersebut. Sektor tersebut meliputi :

1. Transportasi;
2. Akomodasi;
3. Kesehatan;
4. Pengelolaan sampah dan limbah;
5. Pariwisata;
6. Makanan dan minuman; dan
7. Kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh  Dewan PFII.

Selanjutnya dalam menyusun aturan tersebut, Dewan PFII wajib berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Kemudian masih dalam pasal yang sama, pada ayat (3) bagian (b), Dewan PFII diminta mempertimbangkan pembentukan sektor usaha dalam PFII sebagai pusat keunggulan finansial global, terutama dalam mendukung pembiayaan transisi energi, pembiayaan iklim dan bursa karbon global, layanan wealth management berbasis prinsip internasional maupun syariah internasional, serta pembiayaan rantai pasok hilirisasi mineral kritis.

Baca Juga: Purbaya Bahas Pemangkasan Anggaran MBG dengan Kepala BGN Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×