kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Dorong Industri Petrokimia, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor LPG 0%


Kamis, 23 Juli 2026 / 11:23 WIB
Dorong Industri Petrokimia, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor LPG 0%
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) selama enam bulan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri petrokimia nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. 

Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa dukungan terhadap industri petrokimia diberikan melalui kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang Liquefied Petroleum Gas (LPG). 

Baca Juga: BI Optimistis Rupiah Menguat, SRBI Jadi Senjata Tarik Dana Asing

"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri petrokimia, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang LPG," dikutip dari aturan tersebut, Kamis (23/7).

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif serupa bagi industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara guna meningkatkan daya saing sektor tersebut. 

Pada Pasal II aturan tersebut diatur bahwa impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% selama enam bulan sejak peraturan tersebut mulai berlaku. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dengan demikian, fasilitas tarif bea masuk 0% atas impor LPG mulai dapat dimanfaatkan sejak aturan tersebut efektif berlaku. 

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II ayat (2).

Baca Juga: Sudaryono Ungkap Alasan Pelibatan TNI-Polri dalam Dukung Program MBG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×