Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) selama enam bulan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri petrokimia nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa dukungan terhadap industri petrokimia diberikan melalui kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Baca Juga: BI Optimistis Rupiah Menguat, SRBI Jadi Senjata Tarik Dana Asing
"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri petrokimia, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang LPG," dikutip dari aturan tersebut, Kamis (23/7).
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif serupa bagi industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara guna meningkatkan daya saing sektor tersebut.
Pada Pasal II aturan tersebut diatur bahwa impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% selama enam bulan sejak peraturan tersebut mulai berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Dengan demikian, fasilitas tarif bea masuk 0% atas impor LPG mulai dapat dimanfaatkan sejak aturan tersebut efektif berlaku.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II ayat (2).
Baca Juga: Sudaryono Ungkap Alasan Pelibatan TNI-Polri dalam Dukung Program MBG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














