Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II berhasil mencairkan piutang pajak senilai Rp 4,14 miliar melalui mekanisme pemindahbukuan saldo rekening Wajib Pajak yang telah disita.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pekan Lelang Serentak yang digelar pada 6–11 Juli 2026.
Pemindahbukuan dilakukan terhadap rekening Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang sebelumnya telah disita dan diblokir di lembaga jasa keuangan perbankan.
Tindakan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan perpajakan dilalui.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 24,9 Miliar
Hingga 21 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Barat II mencatat pemindahbukuan berhasil dilakukan terhadap 46 rekening dengan total nilai mencapai Rp 4,14 miliar.
Dana tersebut kemudian dipindahbukukan ke kas negara melalui mekanisme ID Billing untuk melunasi utang pajak.
Selain pemindahbukuan rekening, DJP juga melelang sejumlah barang sitaan milik penunggak pajak.
Dari pelaksanaan lelang tersebut, aset bergerak berupa dua unit telepon genggam dan satu keping logam mulia Antam seberat dua gram berhasil terjual dengan nilai Rp 5,97 juta.
Sementara itu, dua aset tidak bergerak berupa kios dan tanah kavling dengan total nilai limit Rp 424,15 juta telah ditawarkan kepada publik. Namun hingga batas waktu pelaporan, belum ada peserta yang mengajukan penawaran atas kedua aset tersebut.
DJP menjelaskan, tindakan penyitaan rekening, pelelangan aset, maupun pemindahbukuan saldo rekening merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan pajak.
Sebelum tindakan tersebut dilakukan, Wajib Pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya secara sukarela sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Tak Lunasi Utang Pajak Rp 42 Miliar, Ditjen Pajak Sita Aset Perusahaan Sawit
"Pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bertujuan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan edukasi bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi tepat waktu," dikutip dari situs resmi DJP, Kamis (23/7).
Dalam pelaksanaan lelang, pengumuman telah disampaikan kepada masyarakat paling sedikit 14 hari sebelum hari pelaksanaan.
Nilai limit ditetapkan berdasarkan hasil penilaian pejabat penilai, sedangkan peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan dan mengikuti proses secara daring melalui laman lelang pemerintah.
Apabila barang sitaan belum berhasil terjual, penilaian ulang akan dilakukan untuk menyesuaikan nilai limit pada lelang berikutnya.
Adapun pemindahbukuan saldo rekening dilakukan terhadap rekening yang telah disita dan diblokir serta telah melewati jangka waktu 14 hari sejak penyitaan. Setelah persyaratan terpenuhi, saldo rekening dipindahkan ke kas negara untuk melunasi tunggakan pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Selidiki Dugaan Penggelapan Pajak 40 Perusahaan Konstruksi
Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
"Dengan demikian, tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, pelelangan, maupun pemindahbukuan saldo rekening dapat dihindari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














