kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

DJP Raup Rp 7,19 Triliun dari Pajak Pinjaman Daring dan Kripto


Kamis, 23 Juli 2026 / 12:12 WIB
DJP Raup Rp 7,19 Triliun dari Pajak Pinjaman Daring dan Kripto
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 7,19 triliun hingga akhir Juni 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 5,1 triliun.

Baca Juga: Dorong Industri Petrokimia, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor LPG 0%

"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Secara rinci, penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 695,84 miliar hingga tahun 2026.

Pajak fintech tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,42 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) Rp 727,99 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 2,95 triliun. 

Sebagai catatan, aturan pajak fintech berbasis P2P lending baru berlaku sejak 1 Mei 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.  

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp 2,09 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar tahun 2025 dan Rp 205 miliar pada 2026. 

Pajak kripto ini mencakup Rp 1,21 triliun dari PPh 22 dan Rp 881,82 miliar dari PPN dalam negeri. Sama seperti pajak fintech, pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku 1 Mei 2022 dan dilaporkan pertama kali pada Juni 2022. 

Baca Juga: BI Optimistis Rupiah Menguat, SRBI Jadi Senjata Tarik Dana Asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×