kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.918   7,00   0,04%
  • IDX 6.430   95,68   1,51%
  • KOMPAS100 848   12,30   1,47%
  • LQ45 639   6,21   0,98%
  • ISSI 222   4,12   1,89%
  • IDX30 359   2,57   0,72%
  • IDXHIDIV20 441   0,41   0,09%
  • IDX80 97   1,35   1,42%
  • IDXV30 120   1,10   0,92%
  • IDXQ30 115   0,32   0,28%

DJP Raup Rp 7,19 Triliun dari Pajak Pinjaman Daring dan Kripto


Kamis, 23 Juli 2026 / 12:12 WIB
DJP Raup Rp 7,19 Triliun dari Pajak Pinjaman Daring dan Kripto
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 7,19 triliun hingga akhir Juni 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 5,1 triliun.

Baca Juga: Dorong Industri Petrokimia, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor LPG 0%

"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Secara rinci, penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 695,84 miliar hingga tahun 2026.

Pajak fintech tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,42 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) Rp 727,99 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 2,95 triliun. 

Sebagai catatan, aturan pajak fintech berbasis P2P lending baru berlaku sejak 1 Mei 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.  

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp 2,09 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar tahun 2025 dan Rp 205 miliar pada 2026. 

Pajak kripto ini mencakup Rp 1,21 triliun dari PPh 22 dan Rp 881,82 miliar dari PPN dalam negeri. Sama seperti pajak fintech, pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku 1 Mei 2022 dan dilaporkan pertama kali pada Juni 2022. 

Baca Juga: BI Optimistis Rupiah Menguat, SRBI Jadi Senjata Tarik Dana Asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×