kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menghadapi Krisis, Ditjen Pajak Tak Berikan Lagi Insentif


Kamis, 09 Oktober 2008 / 21:46 WIB
Menghadapi Krisis, Ditjen Pajak Tak Berikan Lagi Insentif
ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Menghadapi krisis ekonomi global yang tengah meradang, tampaknya pemerintah tak perlu repot-repot menerbitkan kebijakan insentif pajak baru. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menegaskan bahwa fasilitas insentif pajak bagi kalangan pengusaha sudah ada.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu itu yang baru diteken 23 September 2008 lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution menegaskan aturan insentif pajak yang baru ini sudah dirancang untuk menghadapi krisis ekonomi.

Dalam PP tersebut, pemerintah sudah memperluas bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas PPh. Kalau sebelumnya cuma ada 15 jenis industri sekarang menjadi 23 jenis yang mendapatkan fasilitas PPh. Pemerintah juga memperluas lokasi investasi, dari sembilan daerah menjadi 15 daerah tertentu. Bidang usaha tertentu juga akan menerima fasilitas pemotongan PPh sebesar 30% selama enam tahun atau 5% per tahun.

Cuma, pengusaha tak sepakat dengan resep dengan Dirjen Pajak. Lihat saja Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofyan Wanandi menyatakan pengusaha bukan hanya membutuhkan insentif pajak melainkan juga ada koordinasi di internal pemerintahan. "Kalau pemerintah mampu meredam ekonomi biaya tinggi, adanya kemudahan prosedur ekspor dan kepastian hukum maka insentif sudah tidak dibutuhkan," ucap Sofyan.

Karena itu, Sofyan menyatakan pelaku usaha tidak bakal mendesak pemerintah untuk segera mengucurkan sejumlah insentif fiskal pada saat ini. Dia mengatakan pengusaha lebih mendesak agar pemerintah menyelesaikan berbagai masalah klasik yang masih tak terselesaikan hingga sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×