kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Fasilitas PPh Bidik Investasi 41 Usaha Pertanian


Rabu, 08 Oktober 2008 / 22:09 WIB
Fasilitas PPh Bidik Investasi 41 Usaha Pertanian
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Ne


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha sektor agro industri. Sejak 23 September 2008 lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.62/Tahun 2008 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau di Daerah Tertentu.

Dalam aturan ini, sektor pertanian, peternakan dan perikanan yang mendapatkan porsi yang paling besar dalam pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) ini. Setidaknya ada 41 dari 116 sektor bakal dibidik. "Fasilitas ini sebagai dukungan bagi dunia usaha untuk bergerak meski kondisi ekonomi cenderung tidak menentu," kata Deputi Menteri Koordinator Ekonomi Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi, Rabu (8/10).

Pemerintah memberi fasilitas PPh ini untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung. Persisnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan dan percepatan pembangunan.

Pemberian fasilitas kepada sektor pertanian dan perikanan secara khusus ini bertujuan untuk mendorong perkembangan di kedua sektor tersebut. "Fasilitas pajak ini mulai skala kecil, dari pembibitan sampai pengolahan dalam bentuk industri dari hasil pertanian, peternakan, dan perikanan," ujar Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi, Rabu (8/10).

Menurut Bayu, dominasi sektor usaha pertanian dan perikanan sebagai penerima insentif sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, kedua sektor tersebut relatif tahan terhadap gejolak ekonomi. Kedua sektor tersebut dinilai bisa menjadi bumper ketika krisis keuangan mendera. Apalagi sektor pertanian di Indonesia, memiliki keterkaitan yang rendah dengan sektor finansial yang terancam ambruk.

Dari 41 bidang usaha pertanian, peternakan, dan perikanan yang mendapat fasilitas PPh, sebanyak 7 bidang usaha mendapat fasilitas PPh yang berlaku di seluruh Indonesia. Bidang usaha itu meliputi pengembangan usaha peternakan, industri susu, industri bumbu masak dan penyedap masakan, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, barang-barang dari karet untuk keperluan industri, industri kapal atau perahu, serta industri peralatan dan perlengkapan kapal. Sisanya, fasilitas PPh diberikan berdasarkan hasil masing-masing daerah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution mengatakan, pemberlakuan PP No. 62/tahun 2008 bukan berarti akan ada pengurangan dalam penerimaan pajak. Sebaliknya, hanya menghilangkan potensi penerimaan yang ada. Meskipun bakal ada potensi penerimaan yang hilang, Darmin belum bisa memberikan gambaran besarnya potensi tersebut.

Pasalnya, tidak ada yang bisa memastikan berapa banyak investor yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut. "Yang mendapat fasilitas dari PP tersebut adalah bidang usaha yang melakukan investasi baru atau perluasan kapasitas," ujar Darmin, Selasa (7/8). Dengan kata lain, imbuh Darmin, bila tidak ada investasi baru atau perluasan kapasitas bidang usaha, maka perlakuan pajak tidak ada perubahan.

Namun, jika ada investasi baru, maka sudah pasti akan sesuatu yang bisa dihasilkan dalam bentuk profit yang kemudian akan terkena pajak. Jadi menurut Darmin yang hilang itu bukan penerimaan yang sekarang (existing), melainkan kesempatan.

Sekadar mengingatkan, PP No. 62/Tahun 2008 merupakan regulasi yang baru diterbitkan sebagai hasil amandemen dari PP No.1/Tahun 2007 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Nah, terbitnya PP ini adalah dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan daya saing nasional. Dalam PP yang keluar tahun ini, pemerintah menambah jumlah bidang usaha yang mendapat insentif pajak penghasilan dari 15 menjadi 23 bidang usaha.

Tak hanya bidang usaha, pemerintah juga menambah daerah lokasi investor membenamkan modalnya. Semula, hanya sembilan daerah, kemudian menjadi lima belas daerah. Fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan PPh netto 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam tahun sebesar 5% tiap tahunnya.

Insentif akan ditambah apabila investasi dilakukan di kawasan berikat, mempekerjakan pekerja minimal 500 orang selama lima tahun berturut-turut dan memakai bahan baku lokal paling sedikit 70% sejak tahun ke empat.

Sementara itu Bambang Soesatyo, Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kadin, mendukung penerapan PP baru tersebut. Menurutnya, PP ini memungkinkan dunia usaha mendapat fasilitas pajak penghasilan atau dipotong pajaknya. Efek secara tidak langsung, pemerintah memberi dorongan kepada dunia usaha agar bisa lebih berkembang dan kompetitif. "Itu yang kami harapkan," kata Bambang.

Bila perlu imbuh Bambang, pemerintah membikin klasifikasi dunia usaha yang mempunyai prospek. "Jadi kalau mempunyai prospek cukup besar, harusnya mendapat fasilitas pajak penghasilan," katanya. Dengan demikian, dunia usaha Indonesia akan mampu bersaing dengan negara tetangga, seperti Thailand. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×