Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan masyarakat mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut menyikapi adanya kepercayaan yang dianut sekelompok masyarakat Indonesia, namun belum dijamin oleh negara melalui undang-undang.
"Dalam undang-undang kan baru enam agama yang diakui. Kalau ingin tambah ya harus diubah dahulu undang-undangnya. Tetapi dikosongkan enggak ada masalah kan," ujarnya dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Sejauh ini, mengenai kolom Agama, menurut Tjahjo, sedang dikomunikasikan dengan Kementerian Agama. Karena itu, tegasnya, untuk sementara, tak masalah, ada warga yang ingin mengosongkan kolom agama di KTP.
"Undang-undang kan tidak boleh dilanggar, tetapi keyakinan orang lain juga jangan sampai diganggu," kata Politikus PDIP tersebut.
Menurut Tjahjo, agama lain di luar Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu, juga perlu diperjuangkan. Sebab keyakinan seseorang itu adalah hak asasi manusia (HAM). Terlebih, tegas Tjahjo, Indonesia bukanlah negara agama, tetapi berlandaskan hukum.
"Jadi sepanjang agama dan keyakinan itu tidak menyesatkan, mengganggu dan akidahnya jelas, kitab sucinya juga jelas, ya perlu diperjuangkan," kata Tjahjo. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News