kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

E-KTP telat datang, pemerintah salahkan distribusi


Senin, 22 September 2014 / 14:57 WIB
E-KTP telat datang, pemerintah salahkan distribusi
ILUSTRASI. Manfaat buah pisang untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Distribusi menjadi alasan mengapa proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), atau yang saat ini disingkat oleh pemerintah mentajadi KTP-el, terganggu. Lamanya proses distribusi karena sebelum dicetak, data dari kelurahan atau desa harus diverifikasi dan di cetak ke pusat.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementrian Dalam Negeri H. Irman menyatakan, banyak penduduk yang mengeluhkan telah melakukan perekaman data untuk e-KTP namun tak kunjung diterimanya. Hal itu menurutnya disebabkan karena distribusi bukan material e-KTP. "Kami cek sebetulnya di pusat sudah dicetak, hanya saja belum sampai ke daerah atau kelurahan," katanya, Senin (22/9).

Material e-KTP sendiri termasuk alat pembaca (reader) dan sistem yang telah online, menurut Irman, sudah sangat siap. Bahkan saat ini sudah ada 254 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terekam. "Penyebutan KTP Elektronik bukan lagi E-KTP melainkan KTP-el," ucapnya.

Hasil penelusuran KONTAN menunjukkan, beberapa kelurahan di Kota Tangerang Selatan memang mengalami keterlambatan dalam pencetakan dan distribusi e-KTP ke penduduk. "Warga yang melakukan perekaman e-KTP sejak Januari 2014 lalu juga belum dapat," kata salah satu petugas rekam e-KTP di Kelurahan Sawah Lama. Oleh karena itu, bagi warga yang melakukan perekaman e-KTP, diwanti-wanti untuk bersabar minimal 4 bulan lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×