kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Penghapusan agama dalam e-KTP banyak mudaratnya


Jumat, 03 Januari 2014 / 15:36 WIB
Penghapusan agama dalam e-KTP banyak mudaratnya
ILUSTRASI. Resto ala Thailand Raa Cha tawarkan menu suki, BBQ, hingga Beef dengan harga diskon, spesial akhir pekan ini (dok/Raa Cha suki)


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, pencantuman  agama dalam elektronik kartu tanda penduduk atau e-KTP penting.

Sebab, selain fungsi pelayanan dari pemerintah dapat dimaksimalkan, juga dapat mencegah perkawinan campuran beda agama.

“Pencantuman  agama dalam e-KTP perlu dimunculkan, tetapi itu bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminasi bagi agama-agama di luar Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu,” kata Wamenag kepada pers seusai upacara hari amal bakti (HAB) Kementerian Agama ke-68 di Jakarta, Jumat (3/1), seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI.

Menurut Wamenag, penghapusan agama dalam e-KTP lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Dari sisi undang-undang  perkawinan saja, misalnya, jika seorang muslim tidak mengetahui agama yang dianut calon isteri kemudian menikah, perkawinannya menurut fikih tidak sah. Bahkan, anak yang lahir dari buah perkawinan itu disebut anak zina.

Jika dipaksakan tidak mencantumkan agama dalam e-KTP, menurut Wamenag, bisa menabrak aturan dan undang-undang lainnya. Belum lagi terkait masalah hak perlindungan dan hak asuh anak. Seorang anak muslim harus diasuh pula oleh keluarga yang menganut agama yang sama.

Sebagaimana diketahui dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) yang merupakan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 telah disetujui DPR-RI pada rapat paripurna, 26 November 2013 lalu.

Dalam UU Adminduk ini disebutkan, setiap warga harus memilih dan mencantumkan  agama yang diakui pemerintah. Agama yang diakui pemerintah, menurut  Kementerian Agama adalah Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan  Konghuchu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja perdana revisi UU Administrasi Kependudukan pada Juni 2013 lalu di DPR, muncul wacana menghapus keterangan agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam Raker di Komisi II DPR, Senin (10/6), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyerahkan berkas Draft RUU Revisi atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Wakil Ketua Komisi II  Arif Wibowo, RUU Revisi Administrasi Kependudukan harus mulai memperhatikan ketentuan pencantuman agama.

Selama ini, identitas agama dicantumkan secara tertulis dalam KTP. Dari temuan dan laporan sebagian anggota Komisi II, warga pemeluk agama minoritas di wilayah tertentu di Indonesia, kerap dipersulit ketika sedang mengakses pelayanan publik begitu diketahui oleh petugas tersebut agamanya berbeda.

"Tapi dalam pendataan di RT, RW, sampai Kelurahan tetap lengkap. Hanya yang di KTP jangan dicantumkan identitas agama," kata Arif.

Namun, Wamenag mengatakan, pencantuman agama dalam e-KTP jangan dimaknai sebagai menghalangi warga untuk melaksanakan agama dan ibadahnya. Justru jika  dihilangkan bisa menimbulkan kekacauan hukum, hak orang lain diabaikan.

Senada dengan itu, Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, justru dengan  mencantumkan agama dalam e-KTP fungsi pelayanan agama dari pemerintah dapat maksimal.

Khususnya bagi umat Islam, seperti dalam mengurus perkawinan, kelahiran dan kematian. Termasuk pula bagi pemerintah ketika memberikan remisi bagi narapidana, yang biasanya diberikan saat hari besar agama, seperti Idul Adha dan Natal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×