Reporter: Merlinda Riska | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mulai 1 Januari 2015, kartu tanda penduduk (KTP) non elektronik tak akan berlaku lagi. Oleh karena itu pemerintah meminta masyarakat untuk segera mengganti KTP lamanya dengan KTP elektronik (e-KTP)
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri H. Irman mengatakan, dengan e-KTP maka data induk kependudukan akan lebih tertib dan bisa terintegrasi dengan berbagai layanan publik.
"Nantinya data KTT elektronik ini bisa menjadi dasar verifikasi pembuatan BPJS kesehatan, Daftar Pemilih Tetap (DPT), registrasi prabayar operator dan layanan publik lainnya," kata Irman saat konferensi pers Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kominfo dengan Kemendagri tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan NIK), Data Kependudukan dan e-KTP dalam verifikasi Registrasi Pelanggan Prabayar Seluler/FWA, Senin (22/9).
Menurut Irman sistem Teknologi Informatika (TI) secara online mencegah adanya data penduduk yang double, data penduduk yang bodong alias tidak valid, dan lain-lain. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggunaan penomoran yang unik dan sesuai dengan sidik jari maupun retina mata seseorang.
"Ini terbukti setelah penerapan KTP elektronik pada 2010 ada 259 juta data NIK, saat ini ternyata hanya 254 juta data NIK. Artinya, ada lima juta data NIK yang tidak valid," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News