Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan izin penggalangan dana untuk korban bencana. Seperti apa aturan izin penggalangan dana atau donasi untuk korban bencana?
Pernyataan Gus Ipul ini keluar setelah maraknya influencer yang menggalang dana untuk membantu korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Kalau menurut ketentuan, sebaiknya izin dulu. Izin bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Gus Ipul menegaskan bahwa mekanisme perizinan tidak sulit. Izin dapat diperoleh sesuai cakupan kegiatan penggalangan dana.
- Skala nasional: izin dari Kementerian Sosial
- Skala lokal: izin dari pemerintah kabupaten/kota
“Sangat mudah izinnya, tentu tidak perlu rumit,” ungkapnya.
Baca Juga: Danantara dan BP BUMN Himpun Dana untuk Pemulihan Bencana Sumatra
Pentingnya Laporan Penggunaan Dana
Gus Ipul menekankan bahwa pelaporan merupakan elemen terpenting untuk memastikan penggunaan dana sesuai tujuan.
Untuk penggalangan dana skala besar, berlaku standar audit profesional:
- Di atas Rp 500 juta: wajib menggunakan auditor bersertifikat
- Di bawah Rp 500 juta: cukup audit internal, tetapi laporan tetap harus diserahkan ke Kemensos
“Audit diperlukan agar jelas uang didapat dari mana, digunakan untuk apa, dan siapa penerimanya,” kata Gus Ipul. Transparansi, menurutnya, adalah langkah penting untuk mencegah penyelewengan dana publik.
Tonton: Presiden Prabowo Terima Penghargaan Nishan-e-Pakistan dari Presiden Pakistan
Semua Pihak Boleh Buka Donasi
Meski mengingatkan soal izin dan pelaporan, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi semua pihak yang ingin membantu korban bencana.
“Pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga. Kami sungguh mengapresiasi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan,” ujarnya.
Dengan keterbukaan laporan dan kepatuhan terhadap aturan, Gus Ipul berharap upaya solidaritas ini dapat berjalan efektif dan amanah bagi masyarakat terdampak bencana.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Penumpang Angkutan Laut di Batam Meningkat 8% pada Nataru 2025/2026
Aturan Penggalangan Dana
Menggalang donasi di Indonesia diatur oleh:
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
c. Permensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan PUB secara digital (relevan untuk platform crowdfunding).
Sesuai aturan tersebut, perorangan atau lembaga wajib mengurus izin jika ingin menggalang dana secara terbuka untuk masyarakat luas. Yang tidak wajib izin penggalangan dana tertutup, misalnya: untuk keluarga, teman dekat, komunitas terbatas, hingga donasi internal organisasi.
Pengajuan izin dilakukan kepada:
- Pemerintah Daerah (Pemda) → bila penggalangan donasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
- Kementerian Sosial (Kemensos) → bila donasi berskala nasional atau lintas provinsi.
Berikut dokumen persyaratan untuk pengurusan izin penggalangan dana atau donasi:
- Proposal kegiatan
- Identitas pemohon
- Profil organisasi (jika lembaga)
- Rincian tujuan donasi
- Rencana anggaran dan penggunaan dana
- Metode publikasi/penyaluran
- Rencana pelaporan
Sebagian artikel ini bersumber dari Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/09/18212011/artis-influencer-buka-donasi-untuk-bencana-mensos-sebaiknya-izin-dulu.
Selanjutnya: Sanksi Denda bagi Penambang Ilegal di Hutan
Menarik Dibaca: 25 Ucapan Hari Gunung Sedunia 2025 untuk Ajak Lestarikan Gunung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













