kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masih ada enam provinsi yang belum tetapkan UMP 2011


Kamis, 22 Desember 2011 / 15:55 WIB
Masih ada enam provinsi yang belum tetapkan UMP 2011
ILUSTRASI. Kejagung cium dugaan korupsi di BP Jamsostek, manajemen buka suara. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sepekan menjelang akhir 2011 masih ada enam provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Padahal, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mengundurkan jadwal penyerahan UMP 2012 dari November menjadi Desember mendatang.

Enam provinsi yang belum menyerahkan UMP 2012 itu yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat dan Papua. "Masalahnya antara lain, ada daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga sulit jadi tarik manarik antara pekerja dengan pengusaha," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono kepada KONTAN, Kamis (22/12).

Selain itu, dia mengatakan, pemerintah provinsi tersebut berlaku hati-hati dalam menetapkan UMP dan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terkait dengan masalah pengupahan. Pertimbangan lainnya seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, kondisi pasar kerja, dan usaha paling tidak mampu.

Berdasarkan data yang masuk, Suhartono mengungkapkan, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah DKI Jakarta sekitar 18,52%, sedangkan kenaikan upah terendah adalah Papua Barat yakni sekitar 3,35 %.

"Kalau perbandingan antara UMP dengan KHL paling tinggi adalah Sumatera Utara, yakni upah yang yang diterapkan adalah 115,94 %," katanya kemudian. Sedangkan yang terendah adalah Maluku sebesar 56,07 %.

Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan pemerintah harus benar-benar mengawasi penetapan UMP dan mengkaji revisi Permenakertrans Nomor 17 tahun 2005 tentang KHL. "Harus dikawal, soalnya KHL itu sangat menentukan UMP suatu daerah, harus ada standarnya," kata Rieke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×