kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Hingga 2 Desember, baru 22 provinsi yang menetapkan UMP 2012


Senin, 05 Desember 2011 / 20:19 WIB
Hingga 2 Desember, baru 22 provinsi yang menetapkan UMP 2012
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,45% menjadi 6.153,63, Kamis (7/1). Sementara, indeks saham LQ45 naik 1,23%.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hingga 2 Desember 2012, baru 22 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Padahal sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan seluruh provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2012 pada akhir November 2012 lalu.

Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan 11 provinsi yang belum menetapkan UMP karena sedang dalam pembahasan. "Rata-rata masih dalam tahap dengan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur," katanya, Senin (5/12).

Berdasarkan pemantauan penetapan UMP 2012, Suhartono mengatakan, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah DKI Jakarta sekitar 18,52 % sedangkan kenaikan upah terendah adalah Papua Barat yakni seitar 3,35 %.

"Kalau perbandingan antara UMP dengan KHL paling tinggi adalah Sumatera Utara, yakni upah yang yang diterapkan adalah 115,94 %," katanya kemudian. Sedangkan yang terendah adalah Maluku sebesar 56,07 %.

Adapun 22 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2012 antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menetapkan UMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×