kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

Marak Dibahas Dampak PPN 12% Bagi Pengguna QRIS, Ini Penjelasan Kemenkeu


Senin, 23 Desember 2024 / 05:06 WIB
Marak Dibahas Dampak PPN 12% Bagi Pengguna QRIS, Ini Penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Beberapa hari terakhir, marak diberitakan dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir, marak diberitakan dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Terkait hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu angkat bicara. 

Melansir Infopublik.id, dalam keterangan tertulisnya Minggu (22/12/2024), Febrio Kacaribu menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," ujar Febrio.

Kedua, PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. 

Baca Juga: Transaksi QRIS Masih Bisa Tumbuh Dua Digit di Tahun Depan

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," tegasnya.

Ketiga, dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Hal senada juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. 

Menurut Airlangga, transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN.

“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” kata Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024). 

Tonton: Mulai 2024, Jenis Beras Ini Kena PPN 12%

Airlangga juga menekankan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk nilai barang yang dibeli, bukan pada sistem transaksinya. 

Selanjutnya: 89,9% Nasabah Wanaartha Life Telah Terima Pembagian Hasil Likuidasi hingga Tahap III

Menarik Dibaca: HOT! Promo McD 24 Desember 2024 Diskon PaNas 2 Jadi Rp 25.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×