kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Marak Dibahas Dampak PPN 12% Bagi Pengguna QRIS, Ini Penjelasan Kemenkeu


Senin, 23 Desember 2024 / 05:06 WIB
Marak Dibahas Dampak PPN 12% Bagi Pengguna QRIS, Ini Penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Beberapa hari terakhir, marak diberitakan dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir, marak diberitakan dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Terkait hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu angkat bicara. 

Melansir Infopublik.id, dalam keterangan tertulisnya Minggu (22/12/2024), Febrio Kacaribu menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," ujar Febrio.

Kedua, PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. 

Baca Juga: Transaksi QRIS Masih Bisa Tumbuh Dua Digit di Tahun Depan

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," tegasnya.

Ketiga, dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Hal senada juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. 

Menurut Airlangga, transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN.

“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” kata Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024). 

Tonton: Mulai 2024, Jenis Beras Ini Kena PPN 12%

Airlangga juga menekankan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk nilai barang yang dibeli, bukan pada sistem transaksinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×