Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini menjadi perhatian karena beberapa pasal dinilai merugikan pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Menteri Kesehatan berjanji akan membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi para pengusaha.
"Jadi dalam diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut," katanya, seperti dikutip Selasa (3/9).
Baca Juga: P3M Kritisi Dampak PP 28/2024 Terhadap Ekosistem Pertembakauan
Apindo memahami bahwa peraturan ini dibuat untuk mengatur aspek kesehatan, termasuk pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Pemerintah berharap aturan ini dapat mengurangi konsumsi GGL dalam pangan olahan dan siap saji. Namun, Shinta mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang apakah pelarangan tersebut akan mencapai tujuan yang diinginkan. APINDO sedang mengumpulkan data untuk menunjukkan dampak peraturan tersebut.
Meski demikian, APINDO mengapresiasi PP Kesehatan ini karena dapat membawa manfaat bagi masyarakat jika diterapkan secara adil. Namun, mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha, yang menurut mereka bisa memengaruhi implementasi di lapangan.
Baca Juga: Soroti Dampak PP Cukai Tembakau, Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Beberapa poin dalam PP ini yang menjadi kekhawatiran industri antara lain Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, yang mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Aturan ini melarang penjualan tembakau dan rokok elektronik melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil, serta penjualan di sekitar pintu masuk, tempat pendidikan, dan tempat bermain anak.
Selain itu, PP 28/2024 juga melarang iklan, promosi, dan sponsor untuk pangan olahan yang melebihi batas maksimum GGL.
Baca Juga: Program Edukasi Anak dan Sekolah Sehat Berlanjut Tahun ini
Pelaku usaha yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News