kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

MAKI Sebut Putusan PTUN Jakarta Soal Anwar Usman Bikin Gaduh


Rabu, 14 Agustus 2024 / 17:17 WIB
MAKI Sebut Putusan PTUN Jakarta Soal Anwar Usman Bikin Gaduh
Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan alat pelega hidung tersumbat ('inhaler') di sela berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028. Sontak putusan tersebut menuai beragam tanggapan di masyarakat.

Pada awalnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sangat menghormati putusan PTUN Jakarta karena pada dasarnya kita menghargai putusan pengadilan.

"Tapi saya menyayangkan karena putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman malah kembali memperkeruh suasana dan bikin gaduh," katanya saat berbincang dengan KONTAN, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Ajukan Banding Atas Putusan PTUN, Jubir MK Beberkan Alasannya

Menurut Boyamin, sebenarnya situasi di MK saat ini sudah berjalan baik dan sudah ada pengangkatan ketua MK baru yakni Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman yang terbukti lakukan pelanggaran etik berat.

"Sidang-sidang di MK yang masih melibatkan Anwar Usman juga berjalan baik. Tapi, keputusan PTUN Jakarta ini memantik api untuk menyala lagi yang sebelumnya sudah padam," sesalnya.

Bahkan, dampak dari putusan PTUN Jakarta ini bisa jadi melebar kepada urusan pilkada serempak. Pasalnya, publik kembali menuding MK kembali di bawah intervensi kekuasaan terlebih saat memutuskan perkara sengketa pilkada, yang mana hakim konstitusinya ada Anwan Usman.

Tak pelak, meski MK telah menyatakan akan banding terhadap putusan PTUN Jakarta, namun urusan terkait Anwan Usman ini makin melebar, seiring banyak silang pendapat di kalangan masyarakat, termasuk tudingan miring terhadap MK. Ada keterkaitan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap MK, itu yang sangat disayangkan.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK Menyatakan akan Banding

Boyamin berharap, demi kebaikan bersama dan masa depan bangsa, sebaiknya akan lebih bijak jika Anwar Usman legowo saja dan menarik semua gugatannya PTUN Jakarta dan MK tidak perlu melayangkan banding. "Jadi kita sebagai negara Pancasila perlu kedewasaan dan menatap masa depan sehingga ketatanegaraannya lebih baik lagi," pungkasnya. 

Seperti diketahui, dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang disidangkan melalui e-Court, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian dan menyatakan batal atau tidak sah keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. PTUN Jakarta juga mewajibkan MK untuk mencabut keputusan tersebut.

Namun, PTUN Jakarta tidak dapat menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula. Ia hanya mengabulkan permohonan agar Anwar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca Juga: Anwar Usman Menang di PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Batal

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×