Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan alasan kenapa MK mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.
Dalam putusan PTUN, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman dianggap tidak sah. Fajar menjelaskan, putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan MK.
"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Tapi yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang atau mekanisme untuk meng-challenge keputusan itu, dan itu adalah mekanisme banding itu," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK Menyatakan akan Banding
Fajar menjelaskan, sembari menyiapkan memori banding, MK juga mempelajari amar putusan PTUN itu.Dia mengaku baru menerima salinan putusan utuh PTUN setebal 341 halaman hari ini.
"Tapi sembari tadi itu, kita akan pelajari dulu secara cermat ratio decidendi dari amar putusan yang kita terima kemarin sore itu. Karena memang baru kita terima salinan putusan utuhnya yang tebalnya itu 341 halaman," tuturnya.
"Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu, mana-mana yang kemudian akan kita banding, atau seperti apa, nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," sambung Fajar.
Saat ditanya kenapa MK tidak langsung saja mencabut SK Suhartoyo sebagai Ketua MK, Fajar menegaskan para hakim memutuskan untuk banding. Dia menyebut semua hakim yang hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setuju banding.
Baca Juga: Anwar Usman Menang di PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Batal
Fajar mengatakan MK memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan PTUN ini."Sepengetahuan saya semuanya sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," katanya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan MK Ajukan Banding terhadap PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/14/16000281/alasan-mk-ajukan-banding-terhadap-ptun-yang-kabulkan-gugatan-anwar-usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News