kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Anwar Usman Menang di PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Batal


Selasa, 13 Agustus 2024 / 20:12 WIB
Anwar Usman Menang di PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Batal
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca Juga: Sekjen PDI-P Sebut Ada Kemiripan Antara Jokowi dan Soeharto

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan teresbut.

PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi dan Keluarga Digugat di PTUN Terkait Nepotisme, Begini Respons Istana

Hanya saja, putusan tersebut belum inkrah. Sebab, MK masih bisa melakukan mekanisme banding.

Untuk diketahui, Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Anwar minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga: Dugaan Nepotisme, Jokowi dan Keluarganya Digugat ke PTUN

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, pada Jumat, 24 November 2023, Anwar Usman mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×