kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MK Tegaskan Hakim Anwar Usman Tidak Dilibatkan Dalam Penanganan Gugatan Pilpres


Kamis, 21 Maret 2024 / 14:56 WIB
MK Tegaskan Hakim Anwar Usman Tidak Dilibatkan Dalam Penanganan Gugatan Pilpres
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam gugatan pilpres di MK.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2024. Hal ini sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Fajar mengatakan, MK akan patuh pada putusan MKMK. Dengan demikian, komposisi sidang pleno gugatan hasil pilpres dengan delapan hakim konstitusi.

"Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan mengadili perselisihan hasil pilpres," ujar Fajar ditemui di Gedung MK, Kamis (21/3).

Baca Juga: Daftarkan Gugatan Pilpres, Tim Hukum Anies-Muhaimin Optimis dengan Komposisi Hakim MK

Selain itu, Hakim Anwar Usman juga tidak dilibatkan dalam PHPU pemilihan legislatif yang berpotensi ada konflik kepentingan. "Itu catatannya sepanjang ada konflik kepentingan, itu ngga boleh," ucap Fajar. 

Lebih lanjut Fajar menjelaskan batas akhir pendaftaran gugatan PHPU pemilihan legislatif adalah Sabtu 23 Maret pukul 22.19 WIB. 

Sedangkan, batas akhir pendaftaran gugatan PHPU pemilihan presiden adalah Sabtu 23 Maret pukul 24.00 WIB. 

Fajar mengatakan, registrasi perkara akan dilakukan pada 25 Maret. Setelah itu, tanggal 26 Maret pemberitahuan hari sidang, dan tanggal 27 Maret dimulainya persidangan PHPU pilpres. Adapun hari libur dan cuti bersama lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja. 

Baca Juga: Panen Kritik dari Para Akademisi, Apa Kata Istana?

"Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu, 22 April adalah hari kerja ke 14 setelah registrasi. Jadi ujungnya hari ke-14 mau ngga mau MK harus memutuskan," jelas Fajar.

Seperti diketahui, MKMK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. 

Dengan demikian, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Baca Juga: Ini Kata Istana soal Hujan Kritik dari Akademisi Terkait Sikap Politik Jokowi

Selain itu, dalam amar putusan juga diseburkan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. 

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: MK Putuskan "Gugatan Ulang" Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman Hari Ini

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, paslon Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara (24,94%), paslon Prabowo-Gibran 96.214.691 suara (58,58%), dan paslon Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara (16,47%). Adapun, total suara sah adalah 164.227.475 (100%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×