Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.
Keputusan banding itu diambil setelah delapan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH yang telah digelar di Gedung MK, Jakarta, tadi, Anwar Usman disebut tidak hadir.
"Konpers belum bisa diselenggarakan. 8 hakim konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: PTUN Tolak Permohonan Anwar Usman untuk Dijadikan Ketua MK Lagi
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," sambungnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Anwar Usman Menang di PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Batal
Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Akan Banding Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/14/11413581/mk-akan-banding-putusan-ptun-yang-kabulkan-gugatan-anwar-usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News