kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PTUN Tolak Permohonan Anwar Usman untuk Dijadikan Ketua MK Lagi


Selasa, 13 Agustus 2024 / 20:30 WIB
PTUN Tolak Permohonan Anwar Usman untuk Dijadikan Ketua MK Lagi
Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan alat pelega hidung tersumbat ('inhaler') di sela berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Namun, PTUN menolak permintaan Anwar Usman untuk dikembalikan ke posisinya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

PTUN Jakarta menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tertanggal 9 November 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, tidak sah. MK pun diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Anwar Usman Menang di PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Batal

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian dinyatakan dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Selain itu, PTUN juga memerintahkan agar harkat dan martabat Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula. 

Namun, PTUN menolak permintaan Anwar untuk dikembalikan ke jabatannya sebagai Ketua MK. PTUN juga menolak permintaan Anwar agar MK dikenakan denda sebesar Rp 100 per hari jika lalai melaksanakan putusan tersebut.

PTUN memutuskan bahwa Tergugat dan Tergugat II Intervensi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000. Meski begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena MK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

Baca Juga: MK Tegaskan Hakim Anwar Usman Tidak Dilibatkan Dalam Penanganan Gugatan Pilpres

Sebagai informasi, Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Gugatan tersebut diajukan setelah Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK pada 9 November 2023 melalui rapat pleno tertutup. 

Anwar Usman sebelumnya diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×