Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy hari ini (17/5) menghadirkan tersangka Ahmah Fathanah dan mahasiswi bernama Maharani Suciyono sebagai saksi. Dalam persidangan tersebut, Maharani mengakui, ia pernah menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Fathanah di Hotel Le Meredien saat peristiwa penangkapan.
“Saya enggak tahu untuk keperluan apa, saya dikasih uang sama pak Ahmad Rp 10 juta,” kata Maharani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/5).
Maharani menuturkan, pada saat peristiwa penangkapan itu terjadi, sekitar pukul 17.00 WIB sore, ia diminta datang ke Hotel Le Meredien oleh Fathanah. Ia tiba sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung menuju ke rumah makan di lantai dasar. Kata dia, kemudian ia diajak naik ke sebuah kamar di lantai 17.
“Sampai sana bertemu dengan Ahmad Fathanah di cafe berbincang sebentar lalu dia mengajak ke atas ke kamar. Sudah di sana, enggak lama, datang penyidik KPK,” imbuhnya.
Setelah penyidik KPK datang, Maharani bercerita, semua barang Fathanah dan dirinya diamankan. Awalnya ia sempat tidak mengaku tujuan pemberian uang sebesar Rp 10 juta. Namun, saat jaksa M. Roem membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan, ia membenarkan bahwa uang tersebut diberikan karena diajak berhubungan intim oleh Fathanah.
Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan terhadap dua bos Indoguna Grup Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah pada 29 Januari lalu. Saat itu, penyidik menangkap Arya, Juard di rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Adapun Fathanah ditangkap di dalam kamar hotel Le Meredien saat sedang bersama Maharani.
Sehari kemudian, KPK baru menangkap Luthfi di kantor DPP PKS. Penangkapan itu dilakukan lantaran Fathanah diduga baru saja menerima uang sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan bagi Luthfi. Uang tersebut diduga merupakan pelicin guna memuluskan kuota impor sapi yang diajukan kubu Indoguna. Hingga kini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Juard, Arya, Fathanah, Luthfi dan Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News