Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terancam menjadi tersangka kasus korupsi korporasi. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Donald Fariz, mengatakan kemungkinan status PKS sebagai tersangka kasus korupsi korporasi sangat dimungkinkan dari segi aturan hukum. Namun semua tergantung pada dua alat bukti yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika dihubungi Kontan, Kamis, (16/5), Donald menegaskan kemungkinan status PKS sebagai institusi menjadi tersangka memang dimungkinkan dalam Undang-Undang (UU). Sebut saja UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 Ayat 3 menegaskan bahwa kata setiap orang yang dimaksud adalah perseorangan maupun korporasi. Sehingga tidak hanya individu saja, perusahaan maupun partai juga bisa menjadi tersangka kasus korupsi.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 15 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan dalam Pasal 6 Ayat 1 diatur kriteria korupsi perorangan atau korporasi dikatakan terpenuhi yang meliputi, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran dari harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Terkait kasus impor daging sapi yang kini mendera PKS, Donald tak bisa memastikan. Meski beberapa waktu lalu KPK melakukan penyitaan terhadap 5 mobil di kantor DPP PKS, semua tetap bergantung hasil penyidikan KPK. Setahu dirinya, penyitaan beberapa mobil itu untuk mencocokkan dokumen mobil tersebut dengan beberapa dokumen yang pernah disita oleh KPK.
Andaikan terbukti PKS sebagai partai melakukan tindak pidana korporasi, konsekuensi yang dialami sangat serius. Selain pemblokiran rekening partai, PKS sebagai organisasi juga mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan sehari-hari. "Tapi itu semua bergantung alat bukti yang ditemukan KPK,"ujar Donald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News