kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mentan bertemu bos Indoguna diprakarsai Luthfi


Jumat, 17 Mei 2013 / 12:58 WIB
Mentan bertemu bos Indoguna diprakarsai Luthfi
ILUSTRASI. Instagram memberikan fitur-fitur terbaru pada updatean terbarunya. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono mengakui kalau dirinya memang sempat menggelar pertemuan dengan bos PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman di Medan untuk membicarakan persoalan daging sapi.

Namun dalam kesaksian yang disampaikannya di persidangan di Pengadilan Tipikor itu, ia justru menyebut semua itu dilakukannya atas ajakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq.

“(Luthfi) beliau yang memfasilitasi pertemuan dengan Elizabeth,” kata Suswono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/5).

Politikus PKS itu menuturkan, saat dirinya diminta menghadiri acara safari dakwah partai pada 11 Januri lalu di Medan, rekannya Soewarso yang juga menjadi pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyampaikan pesan Luthfi perihal adanya pelaku usaha yang ingin bertemu dan menyampaikan data produksi daging sapi dalam negeri. Lanjut Suswono, ia pun mempersilahkan Elizabeth untuk datang saja ke hotel Santika tempatnya menginap. Namun Luthfi justru meminta agar pertemuan dilakukan di hotel Arya Duta dengan alasan sudah disediakan sarapan.

“Karena pertimbangannya beliau (Luthfi) sudah menyiapkan sarapan dan ternyata hotelnya satu arah dengan tempat kunjungan saya ke Deli Serdang dan saya mampir sebentar antara jam 6-7,” urainya.

Kata dia, pertemuan tersebut dibuka oleh Luthfi yang menyatakan ada pelaku usaha yang akan memaparkan kertas kerja terkait krisis daging. Namun pertemuan itu ternyata tak berlangsung lama karena Suswono memiliki perbedaan pendapat dengan data pasokan daging yang disampaikan Elizabeth. Ia pun menegaskan saat itu juga tidak pernah dibicarakan mengenai penambahan daging. Menurutnya perihal penambahan kuota itu sudah diserahkannya ke Dirjen dan tidak bisa langsung melalui menteri.

Dalam kasus ini, Arya dan Juard telah didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq melalui Ahmad Fathanah. Uang tersebut diberikan karena Lutfhi dianggap memiliki pengaruh kepada Menteri Pertanian Siswono yang juga merupakan kader PKS untuk memuluskan izin penambahan kuota impor daging. Keduanya pun dijerat dengan tiga pasal sekaligus yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat ayat 1 huruf b atau pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×