Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perry Warjiyo akhirnya resmi dilantik sebagai Gubernur BI oleh Mahkamah Agung hari ini, Kamis (24/5). Perry akan menduduki kursi BI 1 selama lima tahun ke depan menggantikan Agus Martowardojo.
Ekonom Institute Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, setidaknya ada lima pekerjaan rumah besar Perry dalam jangka pendek. Pertama, stabilisasi nilai tukar rupiah yang telah melemah 4,62% year to date hingga saat ini.
Bhima bilang, sebagai langkah strategis, BI bisa konsisten menerapkan intervensi cadangan devisa (cadev) dan jika rupiah melemah hingga Juni serta ruang kenaikan bunga acuan masih memungkinkan, BI bisa naikan bunga acuan 25 basis points (bps) lagi.
Selain itu, bila mendesak BI bersama pemerintah bisa menurut Bhima, bisa membuat Peraturan Perundang-Undangan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa. "Poin Perpu adalah mewajibkan eksportir untuk menahan devisa hasil eskpor minimum enam bulan di bank domestik. Tujuannya memperkuat devisa ekspor," kata Bhima, Kamis (24/5).
Kedua, menjaga inflasi tetap rendah dengan berbagai bauran kebijakan serta koordinasi lintas stakeholder. Salah satu hal yang bisa dilakukan BI lanjut Bhima, memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Ketiga, tidak sekedar bermain aman dengan mengutak-atik instrumen moneter agar stabilitas keuangan terjaga, tapi BI juga harus pro kebijakan pertumbuhan. Contohnya, BI perlu merelaksasi kebijakan loan to value (LTV) agar DP kredit rumah dan kendaraan bermotor bisa lebih murah lagi.
"Ujungnya pertumbuhan kredit naik, industri naik dan perekonomian bisa tumbuh diatas 5,1%," tambah Bhima.
Keempat, mempermudah perizinan fintech e-payment. Sebab, banyak pelaku Fintech sistem pembayaran mengeluhkan biaya dan proses pengajuan izin di regulator. Harusnya, BI bisa melakukan penyederhanaan prosedur (single window policy) untuk mendorong pertumbuhan fintech.
Kelima, sistem pembayaran yang aman dan efisien. BI sebelumnya telah mengeluarkan aturan soal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), namun dalam implementasi tentu perlu hati hati. Setelah meuncurkan logo GPN, jangan sampai masyarakat dan bank dipersulit dalam penukaran kartu debit atau kredit lama dengan kartu berlogo GPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News