kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.759   79,00   0,50%
  • IDX 7.290   -93,98   -1,27%
  • KOMPAS100 1.123   -14,96   -1,31%
  • LQ45 891   -10,63   -1,18%
  • ISSI 221   -3,18   -1,42%
  • IDX30 459   -3,96   -0,85%
  • IDXHIDIV20 556   -4,16   -0,74%
  • IDX80 129   -1,62   -1,24%
  • IDXV30 138   -0,78   -0,56%
  • IDXQ30 154   -1,13   -0,73%

Paket Kebijakan V, Laporan keuangan dollar, boleh revaluasi aset


Kamis, 22 Oktober 2015 / 18:05 WIB
Paket Kebijakan V, Laporan keuangan dollar, boleh revaluasi aset


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan yang mencatat keuangannya dalam denominasi dollar, boleh juga mengajukan permohonan revaluasi aset. Selama ini, perusahaan dengan buku (laporan keuangan) dollar, tidak bisa mengajukan revaluasi aset.

"Sekarang boleh, karena tentu sudah terjadi penurunan aset. Misalnya karena inflasi, bukan hanya karena kurs," kata Darmin Nasution, Kamis (22/10), disiarkan KompasTV

Perusahaan dalam negeri membukukan kinerjanya dalam dollar biasanya karena sebagian besar penerimaan (pendapatan) dalam bentuk dollar. Mereka antara lain PT Pertamina, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan perusahaan tambang dan migas lainnya.

Pemerintah mendiskon tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset, sebagai bagian dari Paket Kebijakan V yang dirilis hari ini. Dengan melakukan revaluasi aset, diharapkan, nilai aset perusahaan bisa melonjak. Selisih nilai aset bisa digunakan untuk menambah modal. Dengan begitu, kesehatan korporasi juga semakin baik.

Selama ini, tarif pajak yang diberikan pada perusahaan yang melakukan revaluasi yaitu 10%. Pemerintah pekan depan akan merilis Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemangkasan tarif pajak tersebut. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, jika proposal revaluasi aset diajukan sebelum akhir 2015, tarif pajak turun menjadi hanya 3%. Jika diajukan pada Januari- akhir Juni 2016 (semester I), tarif pajak yang dikenakan sebesar 4%. Sedangkan jika diajukan Juli - akhir Desember 2016 (semester II), tarif pajak yang dikenakan 6%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×